Polresta Samarinda Gagalkan Pengiriman Sabu 13 Kg

SAMARINDA – Satnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg oleh dua warga Kota Samarinda, yakni Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap itu merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba sebulan terakhir.

“Ini kami tunggu sejak sebulan terakhir, dan baru semalam kami berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya di dua tempat berbeda. Ini pengungkapan terbesar selama saya bertugas satu setengah tahun ditempat ini,” kata Arif Budiman di kantornya, Rabu (19/5/2021) siang.

Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas di lapangan sedang melakukan penyelidikan Senin (17/5/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas mencurigai dua orang laki-laki saling berboncengan naik sepeda motor jenis Honda Genio KT 3481 FC warna silver.  Saat itu mereka mengambil sesuatu di bawah pohon di Jalan Tekukur 2. Tepatnya di sebuah pangkalan ojek online.

“Petugas kemudian mengikuti dua orang yang dicurigai itu. Tiba di Jalan Hasan Basri, salah seorang pelaku turun dan masuk ke halaman parkir Hotel Milton,” kata dia.

Tidak ingin kehilangan buruannya, kata dia, petugas kemudian mengamankan pengguna motor itu di Jalan Letjend S Parman. Pengguna motor itu mengaku bernama Sari alias Raden (42).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone Android, yang terdapat percakapan via SMS, jika Raden menyuruh rekannya mengambil sepeda motor di parkiran Hotel Midtown,” jelas dia.

Tak berselang lama, lanjut dia, rekannya menghubungi Raden melalui via SMS, untuk menanyakan posisi kendaraan roda dua tersebut.

“Raden membalas dengan mengatakan ‘motor terparkir di parkiran Hotel Midtown dan situasi aman’. Setelah itu petugas langsung bergegas menuju Hotel Midtown. Dan tepat di pintu keluar parkiran, petugas langsung memberhentikan laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 5439 IW warna putih biru dan mengaku bernama Burhanuddin alias Burhan,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata dia, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dan ditemukan satu kantongan warna biru di dalam jok motor yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar saja, saat dibuka bungkusan besar itu berisi sabu-sabu seberat 2.820,30 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, serta STNK motor, yang di dalam lipatannya terdapat  satu lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah,” katanya.

Kemudian, kata dia, petugas melakukan pengembangan kasus itu hingga ke alamat rumah yang tercantum dalam kwitansi tersebut, di Jalan Pemuda 1 Kelurahan Temindung Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

“Setibanya di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dan, lemari plastik warna biru di kamar utama, yang didalamnya terdapat plastik warna merah, berisikan 8 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.700,5 gram bruto. Setelah itu para pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Arif.

Menurut dia, peran kedua pelaku saat ini masih berstatus sebagai kurir. Namun berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan bagian 3 kilo sabu-sabu yang dikirimnya jika berhasil mengantarkan sabu sampai ke tempat tujuan. Sedangkan pelaku utama atau bandar yang meminta mereka mengambil barang ini masih dalam penyelidikan.

“Perannya sebagai kurir. Dari pengakuan pelaku, barang ini berasal dari Tawau Malaysia. Untuk jalur yang digunakan masih kami dalami, karena kami amankan pelaku ini saat mengambil barang. Dan, untuk pemiliknya masih kami dalami lagi, yang jelas barang ini akan diedarkan di Samarinda,” jelas dia.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dipastikan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker