15 Pelaku Prostitusi Online di Samarinda Ditangkap

SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi pertemanan MiChat. Sebanyak 15 orang ditangkap aparat kepolisian.  Yakni 8 pria dan 7 wanita. Dua pria diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, karena bertindak sebagai  muncikari. Mereka adalah berinisial MW (25) dan MA (18). Keduanya warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Sedangkan lainnya, berperan sebagai wanita yang melayani para lelaki hidung belang. Serta pria lainnya selaku penjaga mereka.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo para pelaku diamankan di dua hotel di Samarinda setelah jajarannya melakukan patroli cyber.

“Kami mengamankan beberapa orang terduga pelaku prostitusi online di dua hotel di Samarinda. Ada sekitar 15 orang yang kami amankan. Mereka ini memiliki peran masing-masing. Sebagai muncikari, pelaku prostitusi (melayani para lelaki) dan penjaga ” kata Gulo di kantornya, Senin (15/11/2021).

Saat patrol,  petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan melakukan negosiasi melalui aplikasi tersebut.

“Setelah ada kesepakatan, tim langsung menuju hotel yang telah ditentukan. Kami mengamankan 15 orang. Untuk wanita selaku pelaku prostitusi. Dua laki-laki sebagai muncikari, yang menawarkan korbannya kepada para tamu, dengan harga bervariasi mulai dari Rp300 ribu-Rp500 ribu,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan handphone yang digunakan bertransaksi prostitusi online, 15 bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan 45 kartu perdana. “Para pelaku ini cenderung berganti-ganti kartu,” katanya.

Menurut dia,  pelaku prostitusi online  itu bukan dalam satu kelompok. Mereka sama-sama dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Menariknya para penjaja kenikmatan bagi kaum pria ini melakukan aksinya bersama kekasihnya atau pasangannya. Saat pasangannya melayani pria lain, pasangannya menjaga diluar atau dilobi hotel. Setelah pasangan kencan sang kekasih atau istri keluar, baru mereka kembali ke kamar,” kata Gulo.

Soal pembagian hasilnya, kata dia, untuk penjaga tidak menerima fee hasil prostitusi online. Mereka hanya diberi makan dan tempat untuk tidur.

“Sedangkan muncikari menerima fee, karena yang melalukan negosiasi dan kesepakatan harga. Pembagian bervariasi, tergantung hasil yang diperoleh. Jika mucikari mendapatkan pelanggan Rp250 ribu, maka mucikari dapat Rp50 ribu. Kalau dapat Rp300 ribu, maka mucikari dapat Rp100 ribu. Jika dapat Rp500 ribu, maka mucikari dapat Rp250 ribu,” jelas Gulo.

Menurut dia, dari 15 orang yang diamankan,  hanya 2 orang diproses hukum. Kedeuanya dijerat pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami juga menerapkan pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,” tandasnya.

Sementara yang lainnya, hanya diberikan pembinaan. Dan pihaknya telah melalukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos).

Sementara itu Ds (18) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan mengaku nekat berkerja karena kebutuhan hidup. Dalam melakukan aksinya selalu  berpindah pindah tempat melihat kondisi tamu yang ramai.

“Kalau Samarinda ramai, saya ke Samarinda. Kalau Berau ramai, saya ke Berau. Dan, jika Balikpapan ramai, saya ke Balikpapan,” kata Ds.

Dia mengaku berkerja sendiri tanpa dibantu mucikari. “Berkerja sendiri. Sebulan sekali bisa mengirimi uang ke anak di kampung,” jelasnya. (maman)

 

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker