DPRD Kukar Bahas Lima Raperda, Dorong Optimalisasi Aset Daerah

KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dinilai penting untuk mendukung penataan regulasi, sekaligus optimalisasi pengelolaan aset daerah. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026), dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Selain itu, DPRD Kukar juga menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD serta membahas sejumlah Raperda yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pembahasan sejumlah Raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing. Terutama dalam menyesuaikan regulasi dengan kondisi pemerintahan dan kebutuhan daerah saat ini. Salah satu regulasi yang perlu segera dicabut adalah Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi administrasi kewilayahan saat ini.

“Sejak tahun 1999 ternyata masih ada Perda Kabupaten Kutai yang belum dicabut terkait kecamatan sebelumnya. Secara peraturan perundang-undangan, regulasi yang sudah tidak diberlakukan perlu dicabut,” ujar Ahmad Yani usai Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar dapat bekerja secara optimal. Sehingga proses pembahasan dan pencabutan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan. Selain pencabutan Perda Sedulang, DPRD Kukar juga mendorong lahirnya regulasi baru yang menyesuaikan kebutuhan daerah. Termasuk di bidang perhubungan dan kepemudaan.

“Banyak peraturan perundang-undangan yang berubah sehingga Perda terkait kepemudaan juga harus disesuaikan. Kita harapkan pembahasan melalui Pansus dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026,” katanya.

Ahmad Yani juga menyoroti Raperda perubahan terkait PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE), berkaitan dengan rencana penyertaan modal daerah berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut. Aset daerah tersebut perlu dikelola secara lebih produktif, agar tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Nilai aset kita di sana sekitar Rp370 miliar. Kita berharap ketika aset ini dikelola badan usaha milik daerah, dapat dikembangkan secara bisnis dan menghasilkan pendapatan bagi daerah,” jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pembahasan, pengelolaan aset tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun melalui berbagai bentuk kerja sama usaha.  Selain Pelabuhan Ambarawang Laut, DPRD Kukar juga mendorong penataan aset di Graha 165.

Ahmad Yani menjelaskan, aset tersebut sebelumnya menjadi penyertaan modal langsung pada PT Graha 165. Namun, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah daerah, skema penyertaan modal perlu disesuaikan melalui badan usaha milik daerah, salah satunya PT Tunggang Parangan. “Harapannya, aset yang ada di Graha 165 dapat menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan. Selanjutnya, PT Tunggang Parangan dapat bekerja sama dengan PT Graha 165,” katanya.

Menurut Ahmad Yani, langkah tersebut diarahkan agar aset daerah dapat dikelola secara produktif dan memberikan kontribusi terhadap PAD. Ia menyebut, nilai penyertaan modal awal pada aset Graha 165 mencapai sekitar Rp12,5 miliar dan diharapkan terus memberikan hasil bagi daerah. “Kita berharap pada 2027 aset tersebut sudah dapat menghasilkan PAD. Ini bagian dari upaya DPRD untuk mengoptimalkan seluruh aset daerah melalui regulasi yang jelas dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Budiman, menjelaskan pengajuan Raperda di luar Propemperda memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut memberikan ruang pengajuan Raperda di luar Propemperda dalam keadaan tertentu yang memiliki urgensi dan telah memperoleh persetujuan bersama antara alat kelengkapan DPRD yang membidangi pembentukan Perda dan perangkat hukum pemerintah daerah. “Ada dua Raperda yang diajukan di luar Propemperda Tahun 2026. Pertama, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang,” katanya.

Menurut dia, pengajuan tersebut didukung Surat Bupati Kukar Nomor 180.591/HKPUU/9/2026 tertanggal 17 September 2026. Berdasarkan kajian perangkat daerah, Kecamatan Sedulang sebagaimana diatur dalam Perda tersebut belum pernah terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan secara faktual. “Sedulang masih merupakan desa dalam wilayah Kecamatan Muara Kaman. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara pengaturan pembentukan kecamatan dan kondisi administrasi kewilayahan yang berjalan,” jelas Budiman.

Raperda kedua berkaitan dengan perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).  “Perubahan tersebut salah satunya diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan PT KSDE dengan rencana penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset infrastruktur Pelabuhan Ambarawang Laut beserta koridor jalan aksesm,” ungkap dia.

Budiman mengatakan, perubahan regulasi juga akan menyesuaikan struktur modal PT KSDE berdasarkan hasil penilaian atau appraisal terbaru, sehingga struktur permodalan dan neraca perusahaan dapat lebih transparan, akuntabel, dan sehat.  “Urgensi pengajuan di luar Propemperda terletak pada kebutuhan menyelaraskan dasar hukum perusahaan dengan perubahan rencana penerima penyertaan modal serta kebutuhan pengelolaan pelabuhan,” katanya.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kukar menegaskan pentingnya penataan regulasi sekaligus pengelolaan aset daerah secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah. (adv/ar/dprd kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker