Dua Oknum Polsek Lumbis Diduga Terlibat Sabu ASN Cantik

NUNUKAN – Kasus peredaran narkoba oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) berinisial DS (32) warga Jalan Gajah Mada, Nunukan Tengah diduga melibatkan dua oknum polisi di Polsek Lumbis.  Hal ini disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Minggu (21/2/2021).

Dia mengatakan sabu yang dibawa DS seberat 46,41 gram merupakan pesanan oknum polisi Brigadir EBP dan Briptu EWN. Mereka bertugas di Polsek Lumbis.

“Jadi sabu ini dipesan Brigadir EBP dengan nilai order Rp10 juta. Dana ini sudah ditransfer ke rekening DS oleh rekan Brigadir EBP yakni Briptu EWN. Kedua rekan kerja di Polsek Lumbis,” ungkapnya.

Menurut dia, terkuaknya keterlibatan oknum polisi ini berdasarkan BAP tersangka DS. Bahkan, hingga saat ini ketiga tersangka dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan dengan status penahanan.

“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, apapun jenis barangnya, tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatanya secara pidana di Peradilan Umum sesuai Ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, secara internal kedua oknum polisi ini akan dikenakan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan, dengan sanksi administrasi.  Bahkan bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Saya sudah ingatkan jajaran untuk tidak ada lagi yang coba-coba. Sanksi pidana sesuai putusan sidang,” bebernya.

Diketahui, keterlibatan dua oknum polisi ini bermula dari hasil pengungkapan kasus tanggal 11 Februari lalu di Dermaga Sei Jepun, Nunukan. Di lokasi ini, polisi menangkap DS, seorang ibu muda yang belakangan diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Disdikbud Kabupaten Nunukan. (korankaltara)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker