Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Perlindungan Pekerja Domestik

SAMARINDA – Dewasa ini rumah juga menjadi tempat bekerja bagi banyak orang. Namun perlindungan terhadap mereka kerap luput dari perhatian. Padahal mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga, tukang kebun hingga babysitter. Mereka menjalankan tugas setiap hari dengan risiko kerja yang tetap ada, meski tidak berada di dalam gedung kantor atau perusahaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Masyarakat yang mempekerjakan pekerja di lingkungan rumah tangga didorong untuk mulai memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tempat seseorang bekerja tidak seharusnya menjadi alasan mengabaikan perlindungan. Pekerja yang menjalankan tugas di rumah pun dapat mengalami kecelakaan maupun risiko lain yang berdampak terhadap kehidupannya.

“Kadang kita melihat karena tempat kerjanya rumah sendiri, perlindungan pekerjanya dianggap tidak terlalu penting. Padahal asisten rumah tangga, pekerja kebun atau babysitter juga bekerja dan memiliki risiko ketika menjalankan tugasnya,” kata Sri Puji di Gedung DPRD Samarinda, Senin (5/10/2026).

Ia menyebut perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga juga telah memiliki dasar hukum. Namun, di tingkat daerah, dorongan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan melalui surat edaran wali kota yang saat ini sifatnya berupa imbauan. Kondisi tersebut membutuhkan kesadaran masyarakat sebagai pemberi kerja. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa begitu saja masuk ke ranah privat setiap rumah tangga, untuk memastikan pekerja di dalamnya telah mendapatkan perlindungan.

“Karena ini berada di ranah rumah tangga, tentu pendekatannya berbeda. Pemerintah tidak mungkin masuk satu per satu ke setiap rumah. Karena itu yang paling penting adalah kesadaran dari pemberi kerja untuk melindungi orang yang bekerja kepada mereka,” ujarnya.

Sri Puji mengatakan perlindungan tersebut terutama berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kedua program itu menjadi penting ketika pekerja mengalami musibah yang berkaitan dengan pekerjaannya atau meninggal dunia. Kepesertaan pekerja rumah tangga tidak semestinya dipandang sebagai tambahan beban semata. Perlindungan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja terhadap orang membantu menjalankan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

“Kalau kita mempekerjakan seseorang, berarti ada tanggung jawab yang melekat. Tidak hanya membayar upah, tetapi juga memastikan ketika terjadi sesuatu, pekerja tersebut memiliki perlindungan,” jelasnya.

Untuk memperluas pemahaman di tingkat lingkungan, Sri Puji mendorong keterlibatan RT dan kader Dasa Wisma. Kelompok tersebut dinilai memiliki kedekatan langsung dengan warga sehingga dapat membantu menyampaikan informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. DPRD juga dinilai dapat mengambil peran memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, informasi mengenai perlindungan pekerja tidak hanya beredar di kalangan perusahaan atau instansi pemerintah.

“Tidak semua orang memahami bahwa pekerja di rumah tangga juga perlu mendapatkan jaminan sosial. Karena itu, sosialisasinya harus sampai ke lingkungan warga. RT, kader Dawis dan kami di DPRD juga punya peran untuk menyampaikan hal ini,” ungkap Sri Puji.

Ia berharap semakin banyak keluarga yang mempekerjakan orang mulai melihat perlindungan sosial sebagai kebutuhan dasar dalam hubungan kerja. Sebab, risiko pekerjaan tidak mengenal apakah seseorang bekerja di perusahaan, toko, kebun maupun rumah pribadi. “Jangan karena bekerja di rumah kemudian risikonya dianggap tidak ada. Mereka tetap pekerja dan tetap punya hak untuk mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker