SAMARINDA – Sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda telah disampaikan dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda untuk dilakukan pembahasan. Terdiri dari 3 Raperda usulan Pemkot Samarinda dan 5 Raperda inistatif DPRD Samarinda.
Raperda usulan Pemkot Samarinda yakni Raperda Perusa Baru, Raperda Izin Perlindungan Lahan Pertanian dan Raperda Kepemudaan. Sedangkan 5 Raperda inisiatif DPRD Samarinda adalah Raperda Aset, Raperda Perubahan Izin Tanah atau Izin Membuka Tanan negara (IMTN), Raperda Pemanfaatan Negara, Raperda Pengelolaan Limbah B3, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Usulan 8 Raperda itu perlu dilihat lagi kelayakan naskah akademiknya. Apabila usulan itu tak dibarengi kajian akademiknya, maka langsung disisihkan. Sebab, kalau kajian akademis tidak kuat, tetapi tetap diproses, maka masih bisa ditolak Kemenkumham karena dianggap belum layak,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik, beberapa waktu lalu. (adv)