
SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil menggulung komplotan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Samarinda.
BBM jenis solar tersebut yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) di Kota Samarinda. Kemudian solar tersebut dijual kembali ke masyarakat dan pengusaha tambang ilegal di Samarinda.
Para pelaku penimbun dan penjual BBM subsidi berhasil dibekuk Tim Reserse Kriminal Polresta Samarinda, pada Minggu (29/10/2022) malam. Yakni, Andrie (40) pemilik gudang tempat penimbunan solar subsidi di Jalan P Samarinda Seberang. Selain itu diamankan juga Fahrid Tri (30), Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25). Seluruhnya adalah supir yang diminta Andrie untuk mengantri BBM jenis solar di sejumlah SPBU.
Polisi juga mengamankan dua unit truk dengan tangki modifikasi, mobil pickup berwarna hitam dengan tangki modifikasi, mobil taft yang membawa 3 drum berisi BBM jenis solar bersubsidi, dynamo penyedot, kabel, aki dan dua selang panjang ukuran 5 meter serta 10 meter.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa para pelaku penimbunan BBM jenis solar ini merupakan satu jaringan. Mereka sudah beroperasi selama setahun di Samarinda.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan bahwa di salah satu SPBU di Samarinda Seberang terdapat truk tangki modifikasi ikut mengantri saat pengisian solar,” kata dia, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa truk tangki modifikasi dan kendaraan kecil. Kendaraan itu diduga melakukan pengetapan dan sedang mengantre di SPBU kawasan Jalan Bung Tomo.
“Sesuai pemeriksaan, ternyata seluruh kendaraan yang di amankan berkaitan. Dan petugas menemukan BBM bersubsidi jenis solar dengan total 645 liter. Solar itu disimpan di gudang milik Andre. Rencananya akan dijual. Tapi kita masih dalami, arah dan barangnya. Sudah setahun ini mereka beroperasi,” jelas dia.
Atas perbuatanya, kelima pelaku terancam melanggar pasal 40 junto pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi junto pasal 55-56 KUHP. (maman)



