
SAMARINDA – Ingin berlibur dan menikmati malam pergantian tahun di Kota Samarinda,sepasang kekasih asal Banjarmasin Kalimantan Selatan berinisial YA dan MF justru berurusan dengan polisi. Pasalnya, berdalih kehabisan uang, sepasang kekasih itu terlibat prostitusi online. Mereka dibantu satu rekannya MR yang bertugas mencari pelanggan.
Sepasang kekasih itu mengaku telah menikah secara siri. Dan, sudah 2 minggu ‘menjajakan’ cinta sesaat kepada pelangganya.
Mereka digeladang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta samarinda, karena terlibat jaringan perdagangan orang di Kota Samarinda. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Samarinda, Rabu (13/12) malam.
Sepasang kekasih MF dan YA itu ditangkap polisi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk bertransaksi dengan pemesan.
Dengan dibantu MR, mereka ‘menjajakan’ YA ke sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi telpon seluler, dengan harga Rp400 ribu sampai Rp800 ribu.
MF saat di tanya alasanya menjual kekasihnya atau istri sirinya itu tidak banyak menjawab. Justru, malah meminta MR untuk menjelaskan.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo mengatakan bahwa pengungkapan bisnis prostitutsi ini berawal dari informasi dari Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), prostitusi online di wilayah Samarinda.
Dari informasi tersebut, polisi pun bergerak. Dan berhasil menangkap para pelaku usai melakukan transaksi dengan polisi yang berpura-pura akan menggunakan jasa mereka.
“Dan benar saja, tidak lama kemudian polisi berhasil menangkap para pelaku di sebuah hotel di kawasan Pasar Pagi Samarinda,” ungkap dia, kemarin.
Dari kegiatan itu, kata dia, mucikari itu mendapatkan upah Rp100 ribu, dengan pembagian Rp75 ribu bagi yang mendapatkan tamu dan Rp25 ribu untuk mitranya. Sementara sang wanita mendapatkan semua uang sisa pembagian.
“Modusnya kehabisan ongkos di Samarinda. Rencananya akan tinggal di samarinda sampai menghabiskan malam tahun baru. Makanya, si perempuan ini ditawarkan ke orang. Hotelnya bukan satu tempat, mungkin berpindah-pindah sesuai keinginan pada pelanggan,” jelas dia.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (man)