SAMARINDA — Potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang saat ini dibahas Panitia Khusus I DPRD Kota Samarinda. Banyaknya reklame yang beroperasi tanpa izin dinilai menyebabkan potensi penerimaan daerah belum tergarap secara optimal.
Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keberadaan reklame ilegal tidak hanya menimbulkan persoalan penataan kota, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang sebenarnya ingin memenuhi kewajiban perpajakan, namun terkendala proses perizinan yang belum selesai. Akibatnya, proses penarikan pajak kepada penyewa reklame juga ikut terhambat.
“Ya bagaimana mau bayar pajak kalau izinnya saja belum ada. Banyak pengusaha yang akhirnya tidak bisa melakukan penagihan pajak kepada penyewa karena persoalan perizinan ini,” kata Samri, Rabu (3/6/2026)
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan potensi PAD dari sektor reklame belum maksimal. Di sisi lain, banyak reklame tetap berdiri dan menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya tanpa memberikan kontribusi yang seimbang kepada pemerintah daerah.
“Kalau semua reklame di Samarinda ini berizin, potensi PAD yang didapatkan tentu besar. Selama ini yang membayar pajak akhirnya tidak seberapa, sementara reklame yang bertebaran cukup banyak,” ujarnya.
Selain mendorong peningkatan kepatuhan perizinan, DPRD juga mulai mengkaji bentuk sanksi yang akan dimuat dalam perda. Samri menyebut setiap perda pada umumnya memuat larangan dan sanksi sebagai instrumen penegakan aturan.
Meski demikian, ia menilai pendekatan yang mengedepankan sanksi administratif berupa denda lebih tepat dibandingkan membawa pelanggaran langsung ke ranah pidana. Selain memberikan efek jera, denda juga dapat menjadi tambahan pemasukan bagi daerah.
“Paling tidak sanksi itu tidak sampai masuk ke ranah pidana. Mungkin dalam bentuk denda. Daripada dipenjarakan tidak dapat apa-apa, lebih baik dendanya masuk ke PAD dan pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pembahasan awal tersebut, DPRD juga menyoroti adanya ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh dan yang tidak patuh terhadap aturan. Menurut Samri, pengusaha yang telah mengurus izin dan membayar pajak kerap merasa dirugikan ketika melihat reklame ilegal tetap beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
Karena itu, melalui perda yang sedang disusun, DPRD berharap seluruh penyelenggara reklame dapat berada dalam sistem yang sama, sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan, penerimaan daerah meningkat.
“Terciptanya iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda juga jadi tujuan dari Perda tersebut,* pungkasnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



