SAMARINDA – Berakhir sudah pelarian Arisal (45) warga jalan poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
Arisal dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap isterinya, Ma. Dia mengaku jengkel, karena jengkel diomeli sang isteri saat meminta uang bensin kendaraanya.
“Pekerjaan saya supir mas, saya minta uang untuk beli BBM mobil saya. Dia kasih saya Rp100 ribu, tapi sambil ngomel. Saya jadi jengkel. Dan akhirnya terjadi kejadian ini,” kata Arisal saat ditemui di ruang penyidik Polresta Samarinda, Rabu (4/12) sore.
Arisal mengaku menyesal atas perbuatanya. Dia sempat berulang kali berkomunikasi dengan sang isetri yang telah memberinya 6 orang anak.
“Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mau pulang kembali ke Samarinda, karena mau minta maaf,” kata Arisal.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan bahwa Arisal ditangkap dirumah rekannya di Sungai Siring Samarinda.
Arisal ini terbilang licin. Polisi sudah mengejar pelaku sejak dilaporkan. “Tahu pelaku berada di Bontang, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Bontang. Tapi ketika mau diamankan, pelaku sudah kabur ke Makassar menggunakan kapal,” kata Damus.
Satu bulan lamanya dicari akhirnya Arisal berhasil diamankan. Tepat Senin (2/12) malam, Arisal berhasil diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda di Gang Makassar, Sungai Siring.
Saat itu Arisal sedang berada di dalam kamar sebuah rumah kontrakan.
“Jadi waktu itu pelaku baru tiba di Samarinda. Kemudian ada warga yang melihat keberadaannya dan melaporkannya ke kami,” Jelas Damus.
Disinggung mengenai kasus hukum Arisal, Damus mengatakan bahwa kejadian bermula pada Minggu, Oktober lalu. Arisal yang baru pulang berkerja meminta uang kepada isterinya.
“Mungkin kurang uang yang diberikan korban, pelaku langsung marah. Dia langsung mengambil sapu. Kemudian memukul kaki korban menggunakan sapu hingga patah menjadi 3 bagian. Selain itu, pelaku juga mengancam korban mau dibunuh,” jelas Damus.
Tak terima perbuatan suaminya, MA melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.
Saat ini, pria yang bekerja sebagai sopir taksi gelap tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (maman)