BNNP Kaltim Musnahkan 2 Kg Sabu dan 533 Gram Ganja

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja 533,1 gram dan 2 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka.

“Hari ini kita memusnahkan ganja seberat 533,1 gram, dan sabu sabu seberat 2 kilogram,” kata Ketua Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur, Halamoan Tampubolon, Kamis (14/5) siang.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pemeriksaan 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Terdiri dari 4 kasus di Samarinda dan Kutai Kartanegara ditambah pengungkapan kasus Kota Balikpapan.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di Gedung BNN Propinsi Kalimantan Timur Jalan Rapak Dalam Kecamatan Sungai Kunjang. Barang bukti itu diamankan dari 5 lokasi.

“Jumlah tersangka 6 orang dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” lanjut Tampubolon.

Dia mengatakan bahwa pengungkapan terbesar dari hasil tangkapan BNNP Kaltim di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini melibatkan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Anggana.

“Ironisnya para bandar saat ini menyasar para pelajar untuk dimanfaatkan sebagai kurir mereka untuk  mengantar atau mengambil narkoba dari satu tempat ke tempat lain,” kata Tampubolon.

Selain itu, kata dia,  fenomena Work From Home (WFH) ternyata membuat konsumsi narkoba di Kaltim mengalami peningkatan. Bahkan BNNP melihat ada kecendrungan program WFH dijadikan alasan menggunakan barang haram tersebut.

Saat ini, kata dia,  BNNP Kaltim juga berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 533,1 gram dari luar Samarinda oleh IK (23). Pelaku yang merupakan mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda.

“Ada pergeseran BNN dalam penggunaan konsumsi narkotika. Kecendrungan pada jenis psikotrotrapika serta jenis-jenis tanaman,” kata Tampubolon.

Melihat tren baru tersebut, kata dia, BNNP Kaltim terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap modus modus baru yang dilakukan para pelaku bisnis haram ini. Akibat perbuatanya,  para pelaku terancam melanggar pasal 112,113 UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker