Leher ‘Digorok’ Darahnya Diminum

Rekontruksi Pembunuhan Pemilik Lahan di Handil Bakti Samarinda

SAMARINDA – Seorang petani di Samarinda tewas menggenaskan usai peristiwa bentrok antar warga di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Adegan rekontruksi bentrok antar warga yang menewaskan 1 orang petani dan 3 orang luka tembak itu dilaksanakan di halaman belakang Mako Polresta Samarinda, Selasa (4/5/2021).

Dalam rekontruksi tersebut, diperlihatkan aksi pelaku AN (52) warga  Sempaja Samarinda menghabisi Burhanuddin (52) petani dan pemilik lahan di Sungai Simpang Arang Handil Bakti Samarinda.

Korban Burhanuddin tewas setelah mengalami luka cukup parah di wajah dan leher. Sadisnya, setelah dipastikan korban tewas, pelaku AN terlihat meminum darah korban.

Saat rekontruksi tersebut, pelaku AN memperagakan sebanyak 43 gerakan saat bentrokan antar warga Handil Bhakti yang dipimpin Burhanuddin dengan Kelompok Tani Empang Jaya yang dipimpin AN.

Peristiwa bentrokan itu terjadi saat warga mendatangi rumah milik Kelompok Tani Empang Jaya. Karena dinilai menyerobot lahan pertanian milik warga.

Bentrokan tak bisa dihindari. Pelaku AN marah saat mengetahui beberapa rumah milik anggotanya dibakar. Pelaku menyerang warga menggunakan senjata api jenis penabur. Akibatnya, 4 orang tertembak. Salah satunya korban Burhanuddin, yang tewas dengan luka sayatan di leher dan luka bacok di wajahnya.

Kasubsi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Fajaruddin Salampesy yang menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut melihat ada unsur persiapan atau perencanaan yang dilakukan pelaku.

“Kalau kami lihat, sementara memang ada unsur perencanaan atau persiapanya, tapi lebih jauh saya bisa menilai ketika berkas jadi. Kalau saya menilai dengan cara ini terlalu riskan, tapi kalau saya lihat beberapa adegan yang dilakukan, memang ada perencanaan,” kata dia.

Sementara itu ,  kuasa hukum pelaku, Muhammad Jafri mengaku bahwa apa yang dilakukan kliennya bukan tindakan perencanaan seperti yang diatur pasal 340 KUHP.

“Ini bukan perencanaan. Saratnya yang membunuh bukan senjata api,  yang bunuh parang. Dan, parang-parang siapa yang digunakan,  itu kan parang-parang korban.  Sementara, senjata itu kan untuk berburu,” tandas dia.

Akibat perbuatanya, pelaku AN terancam melanggar pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker