KPK Usut Dugaan TPPU Kasus Korupsi Lukas Enembe

8 / 100

JAKARTA – Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK tengah mendalami dugaan adanya jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk TPPU-nya LE sedang didalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (29/3).

Asep tidak memerinci proses pengusutan dugaan pencucian uang yang turut melibatkan Lukas Enembe. Dia mengaku dalam waktu dekat KPK akan segera mengungkap perkembangan penyidikan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua tersebut. “Tunggu saja dalam waktu dekat,” katanya.

KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Sebanyak 90 saksi saat ini telah diperiksa tim penyidik.

“Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).

Ali mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK. “Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” ujar Ali.

Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe. “Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil,” ungkap Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya juga membuka peluang menerapkan jeratan pasal lain dalam kasus korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Tersangka,” ujar Ali.

Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi.

Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp10 miliar. (***)

Sumber : detik.com

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker