SAMARINDA – Seorang pria berinisial RF (37) di Samarinda ditangkap karena tega mencabuli dan memerkosa anak sambungnya yang masih berusia 5 tahun. Pelaku memberi korban uang Rp 5 ribu agar korban tak memberitahu ibunya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Sungai Kunjang, pada, Kamis (23/4/2026). Selain uang, pelaku juga mengancam korban.
“Betul, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu sambil berkata jangan beritahu ibunya karena akan dipukul,” ujarnya melalui keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya tetap memberanikan diri mengadu pada ibunya. Ibu korban yang terkejut mendengar cerita ini akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
“Jadi korban melapor ke ibunya dan mengatakan bahwa pelaku memindahkannya dan melancarkan aksinya saat korban tertidur,” terangnya.
Rupanya pelaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, akta kelahiran, dan pakaian korban telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” ucap dia. (dtc/gs)
Sumber : detik



