Mau Bawa Sabu ke Penjara Demi Pacar, Perempuan Samarinda Diciduk Polisi

SAMARINDA – Gara-gara membawa narkoba jenis sabu-sabu untuk dibawa ke Lapas Kota Bontang demi pacarnya yang sedang menjalani masa tahanan,  seorang perempuan asal Samarinda Dahliana alias Nana (35) warga Jalan Gamelan Samarinda Ulu diciduk polisi di jalan poros Samarinda-Bontang.

Nana diringkus polisi usai mengambil narkoba di Sungai Siring, Samarinda Utara, Senin (8/2/2021).

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena menyampaikan bahwa Nana diamankan bersama SH saat mengendarai sepeda motor.

“Petugas curiga saat keduanya melintas. Petugas langsung memberhentikan sepeda motor pelaku. Dan, dilakukan penggeledahan. Keduanya merupakan tante dan keponakan,” kata Andhika Darma Sena, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan dari hasil penggeledahan, ditemukan kantong plastik warna hitam, didalamnya ada kotak kemasan makanan ringan di lakban. Saat dibuka, ternyata berisi 7 bungkus sedang sabu-sabu, dengan berat total 358,03 gram bruto.

“Setelah kami temukan barang bukti itu, kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dan membawa ke Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Disinggung kronologis pengungkapan kasus peredaran narkoba ini
Dia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal saat aparat kepolisian menerima informasi kalau di jalan poros Samarinda-Bontang akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kepolisian langsung melakukan pengamatan sejak sore sekitar pukul 19.30 WITA. Tidak lama kemudian, kedua pelaku melintas di jalan itu,” kata dia.

Berdasarkan hasil interogasi awal,  kata dia,  kedua pelaku ini diminta seseorang mengambil sabu-sabu dan mengantarkannya ke Bontang.

“Disana nanti, mereka diminta bertemu seseorang bernama Herman. Tetapi, sebelum diantar, kami sudah amankan duluan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Nana  mengatakan bahwa barang haram itu diambil di wilayah jalan poros Samarinda-Bontang. Barang itu diambil di tepi jalan.

“Tidak tahu siapa yang meletakan disitu. Saya cuma diminta pacar saya ambil barang disana. Kemudian diantarkan ke Bontang. Nanti, kalau sudah tiba di Bontang, akan ada orang yang mengambilnya. Dia (pacar Darliana alias Nana,red)  menawarin  uang kepada saya ,  jika mau mengantarkan barang itu ke Kota Bontang. Karena saya butuh uang, lalu saya jawab mau. Tetapi, belum sampai  ke Bontang, kami sudah ditangkap,” kata Nana.

Nana mengaku seorang resedivis dan baru keluar penjara 2 bulan lalu setelah terjerat kasus narkoba tahun 2015. “Ini kasus kedua.Sebelumnya pernah dipenjara kasus yang sama di tahun 2015,” katanya.

Akibat perbuatanya, Nana terancam kembali masuk bui karena melanggar pasal 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun  penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker