SAMARINDA – Gara-gara aksi nekatnya mencuri di Perumahan Puri Kencana, Sungai Kunjang terekam CCTV pada Sabtu (20/7) malam, Febyansyah alias Arow (33), warga Jalan Kahoi 2b, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang diciduk polisi.
Aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melihat rekaman CCTV. Dan, pelaku diringkus polisi saat sedang santai di sebuah warung remang-remang di Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (22/7) malam.
Saat menjalankan aksinya itu, pelaku berhasil menggasak 1 unit ponsel dan uang tunai Rp600 ribu milik korban. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke dalam rumah. Saat itu rumah tidak terkunci. Karena, salah satu penghuni rumah sedang keluar melaksanakan sholat subuh. Pelaku masuk ke dalam rumah sambal membawa kayu besar. Lalu, pelaku mengambil sejumlah barang.
Saat itu, penghuni rumah lainnya tampak sedang bermain bersama seorang bayi di sebuah kamar. Kemudian, pelaku meninggalkan rumah tersebut saat mengetahui pemilik rumah akan keluar kamar.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno mengatakan bahwa aksi pelaku tergolong nekat. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa kayu berukuran besar. Kayu itu digunakan untuk menganiaya korbannya, apabila aksinya tertangkap basah pemilik rumah.
Berdasarkan rekaman CCTV berdurasi 5 menit itu, tim Jatanras Polsekta Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya bisa mengungkap identitas pelaku yang dikenal sebagai buruh bangunan .
“Setelah berhasil diidentifikasi, Tim Jatanras Polsekta Sungai Kunjang langsung bergerak ke rumah kos pelaku. Namun, pelaku tidak ada di rumah.Berdasarkan keterangan tetangga, pelaku diketahui sering mangkal di warung remang remang di Jalan MT Haryono,” kata Suyatno.
Kemudian, kata dia, Tim Jatanras Polsekta Sungai Kunjang menuju warung tersebut. Ternyata, pelaku sedang nongkrong di warung tersebut, ditemani sejumlah wanita.
Sementra itu, dihadapan apparat kepolisian, Febriansyah mengaku sebelum melakukan aksinya, terlebih dulu mengintai sejumlah rumah yang akan menjadi sasarannya. Saat adzan subuh, dia memasuki rumah warga tersebt.
“Tidak ada rumah yang menjadi target. Saat ada yang berangkat ke masjid, saya langsung masuk ke halaman dan membuka pintu rumah. Jika tidak terkunci, saya masuk dan mengambil apa saja yang ada di meja. Bisa handphone, laptop, dan uang,” kata Febriansyah.
Dia beralasan melakukan pencurian karena berhenti berkerja sebagai buruh bangunan. Sehingga tidak memiliki uang membayar kos dan makan sehari-hari.
“Uang dari hasil penjualan barang-barang ini saya bayarkan uang sewa rumah dan makan sehari- hari,” katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah melakukan pencurian di 5 lokasi wilayah hukum Polsekta Sungai Kunjang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (maman)