

NUNUKAN – Saat melaksanakan operasi gabungan, Rabu (26/6), Lanal Nunukan berhasil menggagalkan 5 Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Dua diantaranya memiliki IC Malaysia.
Perwira Staf Operasi TNI AL Pangkalan Nunukan, Kapten Laut Abdul Khalik Daeng Mappalewa, mengatakan bahwa WNA itu diamankan saat menaiki kapal ke Sulawesi. Namun setelah pemeriksaan, ternyata mereka tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia.
“kita langsung serahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” terangnya, Kamis (27/6).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan penangkapan WNA itu berawal dari tim gabungan saat memeriksa dokumen penumpang. Namun, karena tidak bisa menunjukan kartu identitas, petugas memerintahkan untuk mengeluarkan semau barang bawaannya.
Menurut dia, dua orang memiliki IC Malaysia bernama Mohamad Syamsir Bin Nurdin (32) dan Nuraini Binti Mohd Wari (56). Sementara WNA yang tidak memiliki identitas diri adalah Azwan Bin Nurdin (33), Nisa Binti Jul (26) dan seorang bayi berinisial SA (5).
“Kita langsung turunkan dari kapal dan di bawa ke tempat pemeriksaan Imigrasi, hingga akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, semua WNA termasuk warga tak memiliki identitas itu merupakan satu keluarga yang mau berangkat ke Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
“Mereka mau menjenguk keluarga yang sakit keras di sana. Mereka berangkat dari Tawau ke Nunukan melalui Aji Kuning Sebatik. Mereka mengaku karena mendesak,” bebernya.
Hingga saat ini, lanjut dia, semua WNA asal Malaysia itu berada didetensi di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk penanganan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar pasal 113 dan 119 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Sumber : Koran Kaltara)



