LOA JANAN – Sebagai orang tua, seharunsya bisa menjaga dan melindungi anak-anaknya, termasuk seorang anak tiri. Namun tidak bagi Albardiansyah (49) warga Jalan Sukun Gang Turi Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Laki laki yang berprofesi sebagai
pengemudi truk batu bara ini nekat mencabuli Angrek (16) anak tirinya, sejak
korban berumur 11 tahun. Korban diiming
iming uang pulsa dan handphone.
Aksi cabul Albardiansyah terbongkar setelah IL (49), ibu korban memergoki aksi
kurang pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, Selasa (23/07) lalu, di dalam
kamar korban. IL marah dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Atas laporan ibu korban, petugas kepolisian Polsek Loa Janan langsung menangkap pelaku di rumahnya Jalan Sukun Gang Turi Desa Loa Duri Ilir.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan pakaiaan korban yang pertama kali digunakan saat pelaku melakukan perbuatanya. Selain pakaiaan korban, polisi juga mengamankan pakaiaan pelaku.
Kepada petugas, Albardiansyah membantah menyetubuhi anak tirinya. Pelaku mengaku mengalami kelainan sistem ereksi kelaminya. Saat kepergok ibu korban, pelaku hanya memegang megang tubuh korban dan meminta korban melakukan onani didepanya.
“Mulainya itu SD Kelas 6. Namun mulai SMP kelas 2 baru. Kalau saya liat, dia biasa gitu, kaya gak kejadi apa apa, dipegang diam,” kata Albardiansyah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Edi Hariyanto mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya saat ibu korban keluar rumah. Korban takut melaporkan perbuatan sang ayah tiri. Korban mengaku menjadi budak nafsu sang ayah sejak kelas 6 SD. Hingga korban duduk di kelas 1 SMA.
“Yang jelas, keterangan dia nafsunya itu timbul karena pada saat itu, anak tirinya tiduran diranjang melihat HP. Disitulah nafsunya timbul. Kejadian itu dilakukan saat istrinya tidak ada dirumah. Sementara pada awalnya, dia menolak namun karena dibujuk rayu dengan diiming imingi akan diberikan uang dan HP, akhirnya mau gak mau, dia mengikuti apa yang jadi kehendak dari pada bapak tirinya tersebut,” kata dia.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam melanggar pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara. (maman)