
SAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap 9 pelaku penjual keterangan hasil swab PCR dan kartu vaksin palsu di Samarinda. Surat keterangan dan kartu vaksin itu dijual seharga Rp500 ribu-Rp900 ribu per surat.
Aksi para pelaku itu diduga didalangi oknum ASN yang bertugas sebagai supir Puskesmas Loa Bakung dan oknum relawan di Dinas Sosial.
Sugeng Raharjo, warga Loa Bakung dan Rulian Wardana warga Jalan M Said Samarinda. Keduanya diduga merupakan otak kegiatan ini.
Kemudian, Yudi Adi Irawan warga Jalan Marhuaen Samarinda Ilir dan Toriq warga Bengkuring. Seluruhnya jaringan pelaku penjualan kartu Vaksin .
Lalu, jaringan penjualan surat keterangan PCR yang dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Samarinda didalangi Herdy warga Jalan AWS Syahranie, Hossein warga Jalan Lambung Mangkurat dan Kholik warga Jalan Lambung Mangkurat.
Satu orang korban Hoiriyen warga Jalan Lambung Mangkurat Samarinda diamankan sebagai pengguna surat PCR dan surat keterangan vaksin palsu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan bahwa 9 orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mereka mendapatkan keuntungan bervariasi dari Rp200 ribu-Rp500 ribu.
“Kita juga amankan satu orang warga yang menggunakan surat PCR dan surat vaksin palsu. Orang itu kita amankan di Bandara APT Pranoto Samarinda,” kata Eko saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/8).
Dia menjelaskan, penggunaan surat vaksin palsu ini berawal dari aksi Sugeng yang mencuri 1 lembar kartu vaksin di meja petugas. Kemudian pelaku menggandakan kartu itu sebanyak 40 lembar.
“Surat vaksin itu diserahkan ke Rulian Wardana, relawan Dinas Sosial untuk di jual ke orang lain. Dan, Sugeng mendapatkan uang sebesar Rp 2.157.000 dari Rulian Wardana,” kata dia.
Kemudian, kata dia, surat vaksin itu diserahkan ke Yudi Adi Irawan swasta sebanyak 41 kartu vaksin dan dijual seharga Rp200 ribu.
“Pelaku Yudi berhasil.menjual sebanyak 28 kartu vaksin dan memperoleh keuntungan sebanyak Rp5,6 juta dari kartu yang terjual. Sisanya dijual kepada Torik seharga Rp400.000 sebanyak 10 kartu, dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta,” jelas Eko.
Sementara itu, Eko mengatakan bahwa untuk kasus PCR palsu saat ini sedang dilakukan pengembangan. Sedangkan 3 pelaku yang diamankan merupakan pedagang dan pengguna surat PCR palsu.
“Surat PCR palsu itu dijual seharga Rp900 ribu-Rp1,4 juta. Kita masih mengembangkan pelaku utama kasus penggunaan PCR palsu. Karena yang diamankan merupakan penghubung antara pelaku utama dengan pembeli,” kata Eko.
Sesuai pengakuan mereka, kata dia, dari 8 surat difoto copy baru, 1 surat digunakan. Dan akhirnya terjaring petugas Avsek Bandara APT Pranoto Samarinda pada 29 Juli lalu. “Aksi pelaku sudah berlangsung dua bulan,” ucap dia.
Sementara itu salah satu pelalu Sugeng mengaku mencuri kartu vaksin dari Puskesmas Loa Bakung, karena ingin membantu orang kesusahan. “Untuk nolong orang aja mas,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 263 ayat 1, 2 sub pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan pengguna surat dokumen palsu, dengan ancaman maksimal 5 tahun. (maman)