NUNUKAN – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tarakan memusnahkan dengan membakar 750 Kg ikan ilegal asal Malaysia, sekitar pukul 09.00 WITA, Jumat (19/2/2021).
Pemusnahan ikan ilegal tersebut dilaksanakan di 2 tempat berbeda. Yakni, di belakang Kantor BKIPM Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan dan Jalan Lingkar. Sebab, halaman Kantor BKIPM Tarakan Wilker Nunukan tidak memungkinkan memusnahkan seluruh ikan asal Malaysia tersebut.
Kepala Balai KIPM Tarakan Umar menyampaikan barang bukti media pembawa atau komoditi perikanan hasil penanganan pelanggaran karantina ikan yang terjadi sekitar pukul 01.51 WITA, Jumat (5/2) lalu.
Saat itu, lanjut dia, Tim Patroli dari Lanal Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap perahu PM Cahaya Bambangan di Perairan Nunukan. Setelah diperiksa, dalam perahu itu ditemukan 20 box atau koli berisi ikan segar. Secara keseluruhan beratnya 750 Kg. Dan, ternyata tak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
“Nah, Lanal Nunukan langsung mengkonfirmasi ke BKIPM Tarakan Wilker Nunukan untuk menindaklanjuti penanganan barang tahanan tersebut sesuai peraturan dan perundangan di bidang perikanan,” terangnya, Jumat (19/2).
Menurut dia, setelah dilakukan penandatangan berita acara serah terima barang bukti, ratusan kilo ikan itu dititipkan di penitipan unit usaha yang telah tersertifikasi intansi karantina ikan di wilayah Jamaker, Nunukan
“20 box ini berisikan ikan layang dan ikan kembung atau rumah-rumah yang memiliki berat secara keseluruhan 750 kilogram,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya telah membentuk tim Pulbaket BKIPM Tarakan, untuk menindaklanjuti penahanan ikan tersebut. Pada Minggu (7/2) lalu, tim langsung bergerak menuju ke Nunukan.
“Nah, tanggal 8-9 Februari itu, tim melakukan pemeriksaan untuk dimintai informasi kepada pihak-pihak terkait dengan kejadian itu,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, pihaknya memberikan sanksi pembinaan berupa teguran tertulis kepada terlapor atau pemilik komoditi serta diwajibkan membuat surat pernyataan.
“Sebelumnya, kita berikan tindakan penolakan terhitung tanggal 10-15 Februari. Namun, sampai batas terakhir, pemilik komoditi ini tidak melaksanakan penolakan berupa pengiriman kembali ke negara asal Malaysia. Dan, menyerahkan kepada karantina untuk dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kegiatan ilegal ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp19 juta. Sebab, mereka melanggar peraturan. Salah satunya, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan dan Tumbuhan. (korankaltara)