
SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimatan Timur menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, apabila revisi UU KPK itu disahkan DPR, maka Indonesia menunggu kehancuran, korupsi semakin menjadi, koruptor merdeka, semakin lemah pengawasan anggaran di daerah, eksploitasi sumber daya alam semakin menggila, penghancuran lingkungan hidup, rusaknya tatanan masyarakat adat, kekacauan birokrasi, penghambat pembangunan, terganggunya pelayanan publik serta rusaknya generasi bangsa.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Forum Himpunan (FH) Pokja 30 Buyung Marajo dalam press rilisnya, Rabu (11/9).
“Ini tak akan bisa dihindari. Inilah bayangan mengerikan, paling terburuk buat negeri, segeralah hentikan kegilaan ini. Maka, dengan ini kami menyatakan sikap menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang bermasalah,” tandas dia.
Rupanya, kata dia, sekarang ada golongan-golongan yang tidak menyukai sepak terjang KPK. Mereka bermufakat jahat untuk Indonesia kembali lagi pada masa keterpurukannya, merongrong dan terus mencoba dari segala sisi untuk menghancurkannya.
“Setidaknya mengkerdilkannya kewenangan dan independensinya lewat aturan (revisi UU KPK). Dan seleksi calon pimpinan KPK yang ada di tenggarai bermasalah dengan integritas, prilaku dan masa lalunya yang tidak bisa di percaya. Mengganggu, mengkerdilkan atau pun melemahkan KPK sekecil apa pun bahasa dan upayanya adalah bentuk dari penghianatan dari cita-cita mulia bangsa ini untuk terlepas dari jerat KKN,” kata dia.
Menurut dia, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia adalah penyakit yang sudah menggerogoti setiap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tapi harapan itu selalu ada untuk menyelamatkan negeri ini. Sejak bergulirnya tuntutan segenap lapisan rakyat Indonesia akan adanya perubahan menyeluruh untuk berangus Orde Baru yang sudah tidak bisa di percaya lagi dan harus segera di ganti. Reformasi sebagai era baru yang sekaligus momentum dari harapan baru bangsa ini untuk bangkit, melawan, merebut kembali demokrasi yang sesungguhnya dan sejatinya di tangan rakyat,” kata dia.
Dia mengatakan, bahwa KPK sebagai produk dari reformasi. Lembaga ini terlahir sebagai upaya untuk penyelamatan dari kronisnya korupsi, upaya menuju di Indonesia adil dan makmur tanpa KKN. KPK adalah harapan terbesar dalam pemberantasan KKN yang tentu saja tidak disukai koruptor.
“Sudah 17 tahun umur KPK dengan segala terpaan dan segala persoalan di alamatkan pada dirinya. Tentunya ini sebagai batu asah untuk semakin kuat dan semakin tajam untuk menebas korupsi di negeri ini,” kata dia. (KA)



