
TENGGARONG – Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara mengamankan Ahmad (66) asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pelaku dugaan pencurian kotak amal dan melakukan teror di sejumlah masjid di Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Pelaku Ahmad tidak berkutik kepergok warga saat memasuki halaman Masjid Al-Muttaqin Jalan Wolter Mongensidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/5/2022) dini hari. Kemudian, warga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Apalagi saat dilakukan penggeledahan, warga menemukan surat ancaman dari kendaraan yang dibawa pelaku.
Berdasarkan bukti surat ancaman itu, pelaku Ahmad dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara. Selain kertas putih, petugas juga mengamankan sarung dan pakaian yang digunakan pelaku. Termasuk kendaraan roda dua dan dua buah peci.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan bahwa pelaku merupakan pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat teror ke masjid dan langgar di Kukar, Samarinda dan Balikpapan.
“Aksi pelaku terekam di CCTV masjid yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan aksinya menjadi viral dan meresahkan warga Kukar,” kata dia, Selasa (31/5/2022).
Arwin mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pelaku dilatar belakangi masalah ekonomi . Karena pelaku mendatangi sejumlah masjid, langgar, toko dan warung-warung yang ada kotak amalnya di sepanjang jalan saat dilewati dalam perjalananya. Kemudian melakukan pencurian saat masjid, mushola atau toko yang didatangi tidak ada orangnya.
“Pelaku melakukan pencurian kotak amal dan menyebarkan kertas berisi ancaman di beberapa wilayah, baik di Kabupaten Kutai Kartanegara, Samarinda maupun Balikpapan. Tentunya dengan penyampaiaan dari teman terkait dengan adanya jaringan itu. Kita akan melakukan pendalaman, dan introgasi lanjutan, apakah ada indikasi kelompok kelompok yang memanfaatkan ataupun memang itu tidak ada hubunganya,” ucap dia.
Sementara itu, pelaku Ahmad yang dimintai keterangan mengenai aksinya selalu memberikan penjelasan berubah-ubah. Bahkan mengaku mengalami gangguan jiwa. Namun dibeberapa kesempatan, pelaku mengaku diminta seseorang untuk menggandakan surat teror itu dan dibagikan ke masjid dan mushola.
“Dari orang tua di Banjarmasin, ada rumah di tenggarong. Iya satu lembar aja, lalu kita perbanyak. Duit kas yang ada di kotak amal,” ucap dia.
Sementara itu, salah satu pengurus masjid Jami Al-Mutaqin Samarinda Seberang, Syarifuddin mengaku saat menerima surat ancaman itu, dirinya tidak terlalu merespon. Namun surat tersebut ternyata direspon pihak kepolisian. Dan ancaman itu menjadi viral.
“Saya kira surat itu adalah permintaan pengumuman orang meninggal. Kemudian saya baca, ternyata ini lain. Intinya saya liat dia minta tebusan uang satu miliar ditaruh di atas mimbar. Kemudian nanti pintunya jangan ditutup. Saya tidak respon,” kata dia.
Untuk pengembangan penyelidikan dan memastikan kesehatan pelaku, penyidik Polres Kutai Kartanegara akan melibatkan tim kesehatan dari RSJ Adma Husada Mahakam untuk memastikan kondisi psikologis pelaku.
Apabila pelaku terbukti sadar dalam melakukan kegiatan pencurian dan pengancaman, maka pelaku terancam melanggar pasa 363 KUHP atau pasal 335 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (maman)



