
SAMARINDA – Seorang bos penjualan telpon seluler di Samarinda, Kalimantan Timur dilaporkan keluarganya ke polisi, karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
Ironis, selain menganiaya, pria yang memiliki dua istri ini juga menuduh anak tirinya yang masih berusia 7 tahun mencuri uangnya sebesar Rp21 juta. Menariknya, kasus penganiayaan ini terbongkar setelah foto korban di upload ke media sosial oleh kerabatnya, dalam keadaan luka-luka dan dibawa kabur pelaku.
Drama pelarian RNP (39), warga Jalan Rumbia Samarinda, pengusaha counter HP di mall terkemuka di Samarinda berakhir. Pelaku ditangkap petugas kepolisian Polresta Samarinda.
RNP (39) diamankan petugas kepolisian Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8) di rumah kerabatnya bersama YL (38) ibunda korban, usai pihak kepolisian Polres Semarang menerima laporan dari penyidik Polresta Samarinda. Pelaku RNP tiba di Samarinda, Sabu (7/8) pagi.
Setiba di Polresta Samarinda, RNP mengaku bahwa aksinya hanya untuk memberikan pelajaran kepada anaknya agar tidak mengulangi perbuatanya. Tetapi, justru menjerumuskanya ke penjara.
Kepada petugas, pelaku yang merupakan suami ketiga dari YL, ibunda korban mengatakan bahwa perbuatan penganiayaan berupa pemukulan dengan menggunakan gayung dan bambu itu dilakukan oleh pelaku sebagai bentuk memberikan pelajaran, maupun efek jera. Karena korban kerap mengambil uang hasil usaha penjualan handphone dan aksesoris telekomunikasi lainnya.
“Kalau secara keseluruhan banyak mas, mungkin ada sekitar Rp21 juta. Uang itu diserahkan ke orang, Antah itu disuruh. Yang menyuruh, kalau dia sih mengakunya sama istri saya,” kata dia.
Sementara itu, Kanit PPA Reskrim Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan kakek dan nenek korban.
Korbannya merupakan anak laki-laki berusia 7 tahun. Akibat aksi kekerasan yang dialaminya, korban mengalami sejumlah luka nyaris disekujur tubuhnya.
“Anak inikan masih berumur 7 tahun. Inisialnya AAA. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, pasti diawali dengan melakukan visum. Kita sudah membaca hasil visum itu, memang ada luka-luka lecet. Jadi luka-luka lecet itu ada di bagian bibir atas. Kemudian ada di lengan sebelah kiri, paha kiri kanan dan tungkai kiri kanan,” ungkap d
Akibat perbuatanya, kini pria yang mengaku hanya ingin memberi pelajaran atas perbuatan tercela yang dilakukan anak tirinya, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Uniknya, meski sempat menjadi buronan polisi, bos counter HP ini mengaku sempat ingin bertemu Kak Seto. Namun gagal, karena petugas kepolisian lebih dahulu menangkapnya di Semarang, Jawa Tengah.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena dijerat UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 tahun 2004 jo UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (maman)



