
SAMARINDA – Dua kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan 2 orang pengendara roda dua telah selesai penyelidikanya. Dan polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pengemudi supir truk. Keduanya terancam menjalani masa hukuman 7 tahun penjara, karena salah parkir.
Pertama, tersangka RG (46) sopir truk KT 8917 MU, yang parkir di badan jalan atau sekitar 40-60 meter setelah tikungan, hingga menyebabkan kecelakaan maut pada Kamis (5/1/2023) di Jalan Suryanata atau tikungan Jalur Poros Samarinda Tenggarong, Akibatnya seorang pengendara sepeda motor KT 4178 IC yakni Elsa (20) menabrak bagian belakang kanan truk dan meregang nyawa.
Kedua, tersangka NS (31) pengemudi truk kontainer KT 8430 KU yang parkir di bahu Jalan Tri Kora Palaran dan menyebabkan pengendara sepeda motor NMax KT 2613 BAI Andhika Pratama (18) meninggal dunia akibat menabrak bagian belakang truk roda 6 pada Kamis (29/12/2022) lalu.
“Kita simpulkan dari penyidik untuk perkara ini bisa kita naikan dan kita tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka berprofesi sebagai pengemudi,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, kemarin.
Sementara itu RG, pengemudi truk yang menjadi tersangka akibat kecelakaan di Jalan Suryanata mengatakan saat itu dirinya baru mengantar barang dari arah Separi Kecamatan Tenggarong Seberang. Merasa lelah dan melihat jalur sepi dan aman, dirinya memilih beristirahat sejenak di tikungan arah dari Tenggarong ke Samarinda. Namun naas belum lama menepikan truk hino putihnya untuk buang air kecil, tiba-tiba terdengar suara nyaring dari arah belakang. Bak truknya ditabrak pengendara roda dua yang melaju dari arah Tenggarong.
“Mau kencing saja dekat tikungan, jaraknya 60 meter. Tidak ada larangan. Tidak ada rambu-rambu,”ucap dia.
Namun, apapun alasanya, kini RG dan NS terancam melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau 359 KUHP jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ/ dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (maman)