
TANJUNG REDEB — Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyoroti persoalan kelengkapan dokumen kapal pengantar nelayan yang hingga kini belum terselesaikan. Kondisi ini berdampak langsung terhadap berkurangnya pasokan ikan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Berau.
Gamalis menjelaskan, mayoritas nelayan sebenarnya telah melengkapi surat kapal penangkap. Namun, banyak kapal pengantar membawa hasil tangkapan dari laut ke darat belum memiliki dokumen resmi. Akibatnya, aktivitas distribusi ikan terganggu. “Kalau untuk kapal penangkap sudah 90 sampai 99 persen clear. Yang jadi masalah justru kapal pengantar,” ujarnya saat ditemui di Ruang Sangalaki, Rabu (8/10/2025) kemarin.
Ia mengungkapkan, kapal pengantar sering menjadi sasaran patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki kelengkapan surat. Kapal yang tidak bersurat lengkap berpotensi diamankan, meski hanya mengangkut hasil tangkapan. “Sering kali kapal pengantar ini tidak bersurat lengkap. Jadi ketika KKP berpatroli di perairan, mereka bisa diamankan karena tidak punya dokumen. Padahal kapal itu hanya mengantar hasil tangkapan dari laut,” jelasnya.
Situasi ini membuat nelayan khawatir mengirim hasil tangkapan tanpa kapal pengantar resmi. Akibatnya, pasokan ikan di daratan berkurang dan rantai distribusi terganggu. “Kalau kapal pengantar ini tidak bisa beroperasi, otomatis hasil tangkapan di laut tidak bisa cepat sampai ke TPI. Itu yang menyebabkan pasokan ikan berkurang,” tegasnya.
Gamalis berharap pemerintah pusat memberi perhatian khusus dengan mempermudah proses administrasi dan legalitas kapal pengantar. Ia menilai, solusi cepat sangat dibutuhkan agar nelayan tidak terus terhambat oleh persoalan dokumen. “Harus ada solusi agar nelayan kita tidak terus-menerus terkendala oleh persoalan surat ini,” pungkasnya. (ar/gs/adv)



