
SAMARINDA – Dua karyawan konter HP dibilangan Jalan KS Tubun Samarinda JC (37) dan AF (21) ditangkap aparat kepolisian Samarinda, Selasa (9/3/2021) lalu. Keduanya diduga memalsukan data registrasi sim card salah satu provider telekomunikasi. Ironisnya, kegiatan itu telah dilakukan sejak tahun 2018.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan keduanya ditangkap di konter Ponsel J-Cell. Dari tangan keduanya, polisi menyita kartu perdana sebanyak 66 ribu. Dan, kartu perdana itu telah teregestrasi dengan data palsu atau milik orang lain.
“Polisi juga menyita mesin modem pool, fungsinya untuk meregistrasi kartu perdana. Lalu, beberapa lapto, CPU dan monitor. Seluruhnya digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan memproduksi sim card,“ ungkap Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).
Dia mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan data-data tersebut dari penyedia data online. Harganya Rp200 per satu data. Dalam aksinya, para pelaku memasukan data orang lain ke dalam sim card. Kemudian, sim card itu dijual bebas.
“Kejadian ini dikhawatirkan akan terjadinya kejahatan menggunakan sim card tersebut. Gunanya cim card itu diregistrasi untuk menjaga keamanan. Apabila sim card dijual dengan nama orang lain, berarti kemungkinan besar peluang untuk melakukan tindak kejahatan bisa terjadi,” ungkap dia.
Sementara itu, salah satu pelaku JC mengaku melakukan kegiatan itu agar sim card yang dijual bisa laku cepat. Dan, mendapatkan keuntungan Rp700 per kartu. Keuntungannya lebih banyak daripada menjual kartu perdana belum diregistrasi.
“Karena pelanggan tidak mau ribet dan tidak mau pusing, jadi kita ini selalu mencari solusi, bagaimana caranya pelanggan itu senang. Dan, pelanggan merasa puas dengan pelayanan kita,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 35 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008. (maman)



