Isteri Laporkan Suami Usai Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

KUTAI KARTANEGARA – Warga Dusun Mekar Sari Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara berinisial AY (43) dilaporkan isterinya ke aparat kepolisian, karena telah mencabuli anak tirinya hingga hamil 8 bulan.

Ironisnya, pelaku AY ‘menggarap’ anak tirinya sejak korban masih berusia 14 tahun atau saat duduk di Kelas 2 SMP. Kini, korban sebut saja Bunga sudah berusia 21 tahun.

“Ibunya curiga saat melihat perut korban terus membuncit. Dikira anaknya sakit. Namun ibunya gak nyangka, anaknya langsung berterus terang kalau dihamili AY bapak tirinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Aiptu Warsono, Selasa (16/3/2021).

Mendengar pengakuan korban, kata dia, sang ibu langsung terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa. Kemudian di laporkan ke aparat kepolisian.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Warsono.

Warsono mengatakan bahwa pelaku mengaku khilaf ketika melihat anak tirinya tumbuh dewasa. Apalagi saat itu rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku mengaku khilaf,  karena melihat kemontokan tubuh anaknya. Sehingga, saat pelaku pulang kerja dan melihat rumah sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya,” kata Warsono.

Dia mengatakan aparat kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, apakah ada unsur kekerasan atau tidak? “Kasusnya sudah cukup lama. Kemungkinan korban sudah lupa,” jelasnya.

Menurut dia, pelaku AY selalu menggunakan bujuk rayu saat akan melakukan aksi bejatnya. “Pengakuannya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sekali saat rumah dalam keadaan sepi,” tutup Warsono.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam melanggar pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AY mengaku khilaf melakukan perbuatan tidak senono kepada anak tirinya.

“Saya tidak ada masalah dengan istri. Saya khilaf saat melakukan perbuatan itu. Pertama kali melakukan memang saat korban masih kelas 2 SMP namun setelah itu ia tidak melakukan lagi, baru ketika korban kelas 2 SMU perbuatan terulang lagi, saat itu rumah dalam keadaan Sepi,” kata AY.

Setelah kejadian itu, pelaku mengaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya. Anak yang seharusnya dilindungi menjadi tempat pelampiasan nafsu bejatnya. “Dia (korban,red) tidak pernah menolak saat saya minta,” katanya.

AY mengaku telah menikahi anak tirinya didepan tokoh masyarakat dilingkungannya. “Saya sudah menikah siri dengan korban. Namun, saya terima konsekuensi  apapun akibat perbuatan saya,” ucap dia. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker