Nambang Ilegal Dekat Makam Covid, Polisi Tangkap 2 Pelaku

SAMARINDA – Polresta Samarinda telah menangkap 2 pelaku penambang batu bara diduga ilegal di dekat area pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.

Kasat Reskrim Polsekta Samarinda Kompol Yuliansyah menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan dua pelaku penambang batu bara dekat pemakaman Serayu. Yakni, Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) selaku pemodal dan Hadi Suprapto (39) sebagai pengawas lapangan. Keduanya, merupakan warga Samarinda.

“Kasus ini terungkap ketika warga sekitar  merasa keberatan dengan aktivitas para pelaku yang melakukan penambangan dan beraktivitas di sekitar pemukiman mereka. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dan benar, petugas menemukan kegiatan penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19 di Serayu Tanah Merah,” kata Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).

Pada Selasa (9/3/2021), kata dia,  di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara ditemukan 2 alat berat eksavator, yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin.

“Melihat hal itu, petugas langsung menghentikan kegiatan tersebut. Dan, mereka langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut,” tandas dia.

Saat ini, kata dia, aparat kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut,  telah ditetapkan 2 tersangka. Yakni, pemodal dan pengawas lapangan.

“Dari lima saksi yang kami mintai keterangan, dua diantaranya ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Menurut dia, lokasi penambangan itu merupakan area pribadi. Modusnya, pematangan lahan untuk areal perumahan.

“Berdasarkan informasi, sudah ada 300 ton dan sudah di pelabuhan (jeti).  Keuntungan belum ada, karena masih dihaulingkan dulu. Masih sedikit di pelabuhan.  Sebab, sekali pengiriman perlu 5.000 ton batu bara untuk tongkang 300 fit,” jelasnya.

Atas perbuatanya,  pelaku terancam pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker