Curi Motor, Bujang Tua Diringkus Polisi

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kunci tergantung di motor. Pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari rekaman CCTV.

Bujuangan tua, Samsu alias E’su alias Gopek (37),  warga Jalan Pattimura RT 6 Samarinda Seberang ditangkap polisi karena terlibat curanmor,Selasa (20/8).

Pelaku ditangkap petugas kepolisiaan saat akan menjual motor hasil curiannya kepada calon pembeli. Sayangnya,  belum sempat menerima uang hasil penjualan, pelaku langsung diamankan polisi.

Dari tangan pelaku,  petugas kepolisian Polsekta Samarinda Seberang mengamankan 3 unit kendaraan roda dua. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo mengatakan bahwa pelaku diamankan polisi di Jalan Sungai Keledang Samarinda Seberang saat akan menjual motornya.

Wajah pelaku sempat terekam CCTV saat mengambil motor di sebuah sekolah saat korban menjemput anaknya Selasa (6/8)  di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 10,  Loa Janan Ilir.

“Pelaku keliling menyisiri jalan.  Dia melihat ada motor tertinggal kuncinya, tidak ada pemiliknya. Itulah kesempatan dia untuk mengambil. Kemudia, kami tim penyidik berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV, kita hentikan tersangka. Kemudian kita interogasi. Dan tersangka mengaku bahwa itu adalah dirinya. Terus kita kembangkan di TKP,” ungkap Iptu Teguh Wibowo.

Sementara itu,  pelaku Samsu alias E’su alias Gopek (37) mengaku setelah berhasil membawa kabur motor,  langsung menjual kendaraan itu ke siapa saja yang ingin membeli motor dengan harga sangat murah, sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

Pelaku mengaku sering menunggu korban di pasar atau tempat-tempat keramaiaan di wilayah Samarinda Seberang. Saat ada korban lengah dan meninggalkan kunci motornya, pelaku langsung bereaksi.

“Enggak itu aja, untuk kebutuhan saya pribadi. Nggak sampai dua hari.  Kemudian cari lagi. Kadang 1,5 juta kadang 2 juta,” ungkap dia.

Sementara itu,  berdasarkan pemeriksaan, selain beraksi di Jalan Cipto Mangunkusumo,  pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali di lokasi berbeda. Diantaranya Jalan Reel,  Jalan H Jahrah,  Simpang Pasir,  Jalan Adi Sucipto dan Jalan Manunggal.

Namun pihak kepolisian masih meragukan pengakuan pelaku. Hingga saat ini, petugas kepolisian masih mengembangkan kasusnya. Karena berdasarkan laporan yang masuk,  masih ada belasan kasus pencurian bermotor dengan modus sama yang belum terungkap. Kini, akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 362 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker