SAMARINDA – Tim Gabungan Satgas Covid-19 di pos penyekatan Jembatan Achmad Amins meringkus seorang warga yang membawa narkoba jenis sabu-sabu, Senin (30/8/2021).
Perwira Penangung Jawab Pos Penyekatan depan Jembatan Achmad Amins, IPDA Wahid SH menyampaikan bahwa penemuan sabu itu berawal saat Tim Gabungan Satgas Covid-19 terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Samarinda sedang melakukan penyekatan, serta pemeriksaan kendaraan.
“Saat penerapan protokol kesehatan, petugas Tim Gabungan Satgas Covid-19 saat itu sedang menghentikan laju sepeda motor Scoopy warna merah. Motor itu dikendarai AW(29). Saat itu AW tidak memakai helm dan tidak mengenakan masker dengan benar (turun ke dagu),” jelas IPDA Wahid SH.
Saat dihentikan, kata dia, AW berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan tim gabungan. Setelah itu, AW diminta turun dari kendaraannya. Tetapi, sebelum turun dari kendaraannya, AW terlihat menyembunyikan sesuatu di alas kakinya.
“Saat itu, AW memakai sandal. Karena terlihat gelisah dengan gelagat mencurigakan, kemudian petugas penyekatan meminta AW melepas sandalnya untuk mengetahui apa yang di sembunyikan di sandal tersebut. Ketika AW melepas sandalnya, ternyata AW menyembunyikan uang pecahan Rp2.000 yang dilipat di bawah kakinya,” terang IPDA Wahid.
Menurut dia, awalnya petugas tidak curiga dengan uang tersebut. Namun saat diminta membuka lipatan uang tersebut, ternyata ada narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket. Sabu itu disimpan didalam uang pecahan Rp2.000.
“Saat itu AW berontak dan berdalih jika dia hanya diminta temanya membelikan saja,” kata dia.
Dia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW bersama barang bukti sabu diamankan di pos penyekatan. Lalu, di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk diperoses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Palaran AKP Roganda SH membenarkan peristiwa penangkapan AW(29), yang merupakan warga Muara Pantuan di pos penyekatan depan Jembatan Ahmad Amin tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Palaran beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket, dengan berat bruto 0,50 gram setelah dilakukan penimbangan. Dan pelaku sedang kita dimintai keterangan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan asal barang tersebut,” terang AKP Roganda SH. (maman)