SAMARINDA – Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk di rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jalan Sei Barito, Kota Samarinda, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka perlahan-lahan tabir dibalik kasus tersebut. Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Yakni, inisial AFI, DDWT dan ROC. Siapa mereka? Apakah AFI itu inisial dari Awang Faroek Ishak? Dan, DDWT itu apakah inisial dari Dayang Dona Walfiares Tania? Sampai saat ini masih belum ada kejelasan secara pasti soal identitas inisial tersebut.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1204 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
“Bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
KPK mengungkap hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Disebutkan bahwa tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen Izin Usaha pertambangan (IUP) saat menggeledah kediaman Awang Faroek.
Diketahui, penggeledahan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) lalu. Sedangkan dugaan korupsi terkait pengurusan IUP itu disebut terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat gubernur dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).
“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9) malam. (red)