KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur ke Lapas Tenggarong

JAKARTA –  KPK mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur ke Lapas Tenggarong,  Kalimantan Timur, dalam kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Keduanya adalah mantan Kepala Bapenda, Musyaffa, dan mantan Kepala BPKAD, Suriansyah.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Eksekusi terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (21/4). Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ali.

Musyaffa juga dibebankan mengganti uang sebesar Rp 780 juta. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.

Sedangkan, Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” jela Ali.

Seperti diketahui, ada 7 orang yang terjerat dalam kasus suap proyek ini. Dua orang pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dkk telah dieksekusi lebih dulu oleh KPK ke Lapas Tangerang dan Bontang.

Tujuh orang yang terjerat dalam kasus ini. Yakni sebagai penerima,  Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur,  Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur,  Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU dan -Musyaffa selaku Kepala Bapenda. Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Maharani selaku kontraktor dan  Deki Aryanto selaku rekanan. (***)

Sumber : detik.com

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker