NUNUKAN – Polres Nunukan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) RL (29) di rumahnya Jalan Abdul Razak, Sei Bilal Nunukan Barat, sekitar pukul 18.15 WITA, Senin (22/2) lalu. Sebab, RL terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan seorang ibu muda itu dirilis Polres Nunukan pada Jumat (26/2/2021) siang.
“Penangkapan ibu muda itu berawal dari informasi masyarakat menyatakan ada seorang perempuan di duga memiliki narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi, Jumat (26/2).
Berdasarkan informasi itu, kata dia, unit Satreskoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Setelah diintai beberapa dan merasa yakin dengan laporan itu, personel kepolisian langsung melakukan pengerebekan di rumah pelaku.
“Saat kita gerebek, di dalam ada seorang perempuan. Kita melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan narkoba. Namun, saat rumahnya digeledah, akhirnya kita temukan sabu-sabu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan ada 6 bungkus plastik tranparan berukuran berbeda ditemukan di dalam kaos kaki warna biru hitam, disimpan dalam lemari pakaian di kamarnya. “Setelah kita menemukan barang terlarang itu, kita langsung mengamankan tersangka ke Polres Nunukan. Dan, hasil penyelidikan barang tersebut miliknya,” pungkasnya.
Setelah ditimbang, kata dia, sabu 6 bungkus ini memiliki berat sekitar 1,80 gram. Bukan hanya sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.864.000. Uang itu diduga hasil dari transaksi narkoba. Dan, polisi juga menyita dua gunting. “Saat ini juga, kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Terkait darimana barang ini berasal dan siapa saja jaringannya,” pungkasnya.
Selain menangkap RL, polisi juga menangkap seorang pria yang terlibat narkoba pada Rabu (24/2) lalu. Pria berinisial JH ditangkap saat sedang duduk dibangku pinggir Jalan Agus Salim, Kampung Jawa, Nunukan Tengah, sekitar pukul 15.17 WITA.
Dari tangan pria pengangguran ini, kata dia, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,41 gram. Sabu itu diselipkan dalam kotak rokok. Kemudian disimpan dalam kantong celana bagian belakang.
Akibat perbuatnya, RL dan JH dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (korankaltara)