JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Galumbang, Irwan, dan Mukti merupakan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara pemancar (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
Menurut jaksa, dakwaan Galumbang yang dinyatakan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya tanpa ada permufakatan jahat di antara para terdakwa dan pasal yang didakwakan sesuai dengan uraian fakta kejadian yang dituduhkan.
Jaksa pun menilai penasihat hukum Galumbang tidak memberikan alasan yang memenuhi kriteria hukum yang semestinya. Sebab, terdakwa disebut telah mengerti dan memahami surat dakwaan yang telah dibacakan pihak jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menilai penasihat hukum Galumbang terkesan telah memulai terlebih dahulu persidangan dan memasuki tahap pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, alasan yang disampaikan penasihat hukum sudah di luar ketentuan pasal 156 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehingga alasan dari penasihat umum tersebut harus ditolak atau dikesampingkan. Karena sudah terlalu jauh memasuki pokok perkara padahal pemeriksaan terhadap materi perkara belum dilaksanakan dalam persidangan ini,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Galumbang, Kamis (20/7).
Jaksa mengatakan justru hal-hal yang disampaikan penasihat hukum turut dibuktikan dalam persidangan nantinya. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan Galumbang dan dalam putusan sela.
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan Galumbang telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga pemeriksaan bisa dilanjutkan.
Hal senada disampaikan JPU terhadap eksepsi Irwan dan Mukti. Sidang selanjutnya diagendakan pada 27 Juli 2023.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. (gs)
Sumber : cnnindonesia