Kejagung Periksa 4 Anggota Verifikator Kemendag

Pengusutan Dugaan Kasus Ekspor CPO

9 / 100

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Tim penyidik memeriksa 4 anggota verifikator di Kemendag terkait kasus tersebut.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

Adapun 4 orang saksi yang diperiksa di antaranya I selaku anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, EJ selaku anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, FO selaku anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI dan S selaku anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Penyelidikan ini buntut kelangkaan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022. Kata Ketut, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng. (TIM)

 

Sumber : detik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker