
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi mengungkapkan bahwa KPK sudah memantau kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Timur ISM sejak Februari 2020.
“Kasus ini sudah dipantau sejak adanya laporan masyarakat pada Februari 2020,” ungkap Nawasi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Menurut dia, penyadapan terhadap kasus ini merupakan yang pertama pasca revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019.
“Ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang 19 Tahun 2019. Itu dalam catatan saya. Jadi sekitar bulan Februari 2020. Kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” kata dia.
KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus OTT dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019/2020. Dan, KPK telah menahan ketujuh tersangka tersebut.
Ketujuh tersangka yang ditahan tersebut, yakni Bupat Kutai Timur ISM, Ketua DPRD Kutai Timur EU, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur MUS, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur SUR, Kepala Dinas PU Kutai Timur ASW, AM (rekanan) dan DA (rekanan). (sobirin)



