
SAMARINDA – Mustabi alias Latabi (26) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara tanpa ragu mempergakan satu demi satu adegan pembunuh terhadap Hasanah (53) warga Jalan Otto Iskandardinata Samarinda Ilir.
Rekonstruksi kejadian yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Suryanata, Senin (30/1/2023).
Dalam rekonstruksi disaksikan ratusan pemulung itu, Mustabi memperagakan 15 adegan. Mulai dari pertemuan dengan korban di gubuk milik korban hingga pelaku menghabisi korban, dengan cara menusukan pisau ke leher dan dada korban berkali kali. Untuk memastikan korban sudah tewas, pelaku menyumpalkan jilbab milik korban ke mulut korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut. Dia mengatakan rekonstruksi ini adalah upaya memastikan terjadinya peristiwa dan menyesuaikan keterangan pelaku dengan keterangan para saksi, serta memperhatikan situasi di lapangan pada hari itu.
Sebelumnya, pelaku Mustabi mengaku sakit hati dan jengkel dengan korban, hingga akhirnya pelaku nekad menghabisi nyawa rekannya sesama pemulung. Penyebabnya, saat pelaku mendatangi korban untuk konsultasi pukul 01.00 WITA, Selasa (28/12/2022) lalu soal masalah rumah tangganya, tetapi justru mendapatkan jawaban dari korban yang membuatnya semakin sakit hati. Karena korban justru memojokannya dan menyarankan segera mengakhiri rumah tangga pelaku.
Atas ucapan korban itu, membuat pelaku gelap mata. Kemudian mengatur rencana menghabisi nyawa korban, dengan dalih meminta bantuan. Lalu, pelaku mengajak korban ke sisi lain lokasi TPA.
Setelah memastikan jauh dari lokasi rekan-rekan pemulung lainnya, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban, dengan menusuk leher dan dada korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Atas kejadian itu, pelaku diancam pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, subsider pasal 351 KUHP tentang mengambil barang orang lain dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuan minimal 5 tahun.
“Harapan kita sudah tergambar dari rekonstruksi ini,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Binarida Kusumastuti mengaku meski dalam rekonstruksi tergambar jelas rencana pelaku menghabisi nyawa korban, namun diharapkan sikap baik pelaku dan tidak mempersulit proses persidangan bisa meringankan hukumannya.
“Dipersidangan, tersangka tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Insya Allah menjadi nilai plus untuk keteranganya nanti,” ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin Salampesy mengatakan Kejari Samarinda akan melakukan pemeriksaan intensif pasal-pasal yang sudah diajukan pihak kepolisian.
“Ini kan tahap awal, cuman terkait sejauh mana perencanaan yang dilakukan tersangka. Lebih tepat lagi, apabila berkas kita terima tahap 1, kemudian kami lakukan penelitian. Karena di situ juga selain rekonstruksi ini, kami akan membandingkan dengan keterangan-keterangan saksi lainnya,” kata dia.
Diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan di TPA Bukit Pinang Samarinda ini membuat para pemulung tidak menyangka ternyata pelakunya orang dilingkungan mereka.
Herman, salah seorang pemulung yang juga rekan korban mengatakan antara korban dengan pelaku tidak pernah ada masalah. Bahkan sebelum dibunuh, pelaku sempat dibuatkan teh oleh korban di gubuk korban.
Dua hari sebelum kejadian, Herman mengaku sempat melihat status media sosial pelaku yang berencana akan pulang kampung halamanya di Pulau Sulawesi pada Selasa (28/12/2022) lalu.
“Diawal tidak, karena dia buat status seperti ini, Selasa pulang kampung. Dan kejadianya malam Rabu. Tidak terlalu memperhatikan, biasa saja. Sibuk masing-masing saja dia ia dengan kegiatanya,” kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus menjalani masa penahanan di Mako Polresta Samarinda sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani persidangan jika berkas perkaranya telah dianggap lengkap. (maman)