Dituduh Mencuri, Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Rekannya

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

4 / 100

SAMARINDA – Seorang santri di Samarinda  berinisial AR (13) tewas usai dianiaya rekan sekamarnya AF (20) di Pondok Pesantren kawasan Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/2/2023).

Awalnya, AF mengaku kehilangan uang Rp200 ribu yang disimpan di lemari pakaian. Dan, AF menuduh korban AR mengambil uangnya. Lalu, AF memanggil korban AR. Kemudian, pelaku AF menganiaya korban agar mengaku telah mengambil uang miliknya.

Selanjutnya, pelaku AF memukuli korban AR hingga pingsan. Bukannya memberi pertolongan, pelaku AF justru mengambil air dan menyiramkannya ke wajah korban.

Saat mengetahui mulut dan hidung korban AR mengeluarkan busa serta darah, pelaku langsung panik. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit AW Syahranie, untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dipastikan sudah meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit.

Sebelumnya, korban dikatakan terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Namun keluarga korban melihat ada kejanggalan di tubuh korban saat akan dimakamkan.

Kasus ini baru terungkap pada Kamis (23/2/2023). Polisi langsung mengamankan pelaku AF di Pondok Pesantren.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menyampaikan bahwa kasus dugaan pembunuhan itu sudah ditangani Polsekta Sungai Pinang. Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Menurut dia, sejumlah saksi dan Pengurus Pondok Pesantren sudah dimintai keterangan. Mereka mengakui ada penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, karena korban dituduh mencuri. Namun, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ternyata tuduhan itu tidak terbukti.

“Ya, kita dapat informasi dari orang tua korban. Setelah dikonfirmasi ke personil Reskrim Polsek Sungai Pinang adanya kecurigaan, akhirnya anggota dan Kanit Reskrim bergerak memulai dan mengungkap tabir kasus penganiayaan ini,” ungkap AKBP Eko Budiarto, Jumat (24/2/2023).

Sementara itu, pelaku AF mengaku tidak ingin membunuh korban. Dia hanya ingin memberi pelajaran terhadap korban, yang diketahui pernah melakukan pencurian.

“Karena dia maling. Maling uang.  Uang ulun (saya,red). Sebelumnya itu sering kejadian, pernah. Ya, dia yang maling,” kata pelaku AF.

Pihak kepolisian dan dokter forensik Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda berencana membongkar makam korban di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan visum.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker