
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menyatakan akan berhati-hati menyikapi masalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda oleh Wali Kota Samarinda pada 17 Februari 2023 lalu.
“Kami perlu berhati-hati mengambil sikap. Sebab ini sudah cacat prosedural,” kata dia beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan sebenarnya usulan draf Raperda RTRW telah diusulkan saat kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada tahun 2018 lalu. Pada tahun 2019, ada peralihan DPRD Samarinda.
“Ada kesenjangan komunikasi. Kemudian, Wali Kota Samarinda berganti, pada tahun 2020. Draf Raperda dicabut dan diantar kembali pada 10 Januari lalu. Nah, kalau tiba-tiba mau disahkan, ya tidak bisa. Makanya, rancangan itu dikembalikan ke Pemkot Samarinda,” tandas Angkasa.
Menurut dia ada surat pernyataan diduga tak pernah ditanda tangani pimpinan. Namun berita acara itu menjadi acuan persetujuan Raperda Perda RTRW. “Berdasarkan pengakuan ketua, beliau merasa tidak pernah menandatangani berita acara itu,” tegasnya. (ADV)