SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini karena telah masuk dalam daftar rancangan peraturan daerah prioritas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan perdana telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menghimpun berbagai masukan terhadap substansi raperda.
“Ini adalah rapat perdana pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan usulan dari Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dari beberapa OPD yang kami undang, seluruh masukan terhadap pembahasan bab maupun pasal sudah disampaikan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, secara umum pembahasan materi raperda telah selesai pada tahap awal. Selanjutnya, Bapemperda akan melanjutkan pembahasan ke tahap penyempurnaan sebelum masuk proses berikutnya.
“Pertemuan berikutnya tinggal penyempurnaan hasil rapat hari ini. Setelah itu masuk tahap pengintegrasian, kemudian harmonisasi sampai nantinya siap untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurut Kamaruddin, setiap tahapan tersebut menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun benar-benar matang, baik dari sisi materi maupun kesesuaian dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Ia menambahkan, pembahasan tidak hanya berfokus pada penyusunan pasal demi pasal, tetapi juga memastikan seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar penyusunan raperda telah dilengkapi sebelum memasuki tahapan harmonisasi.
“Kami ingin memastikan seluruh substansi yang diatur benar-benar komprehensif sehingga ketika perda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Samarinda,” jelasnya.
Kamaruddin optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target mengingat raperda tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi daerah yang diprioritaskan pada tahun ini. “Targetnya selesai tahun ini karena memang Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini masuk dalam rancangan peraturan daerah prioritas,” kata dia. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



