SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun selaras dengan seluruh regulasi lebih tinggi. Selain mengacu peraturan nasional, rancangan tersebut juga akan mengakomodasi kearifan lokal yang relevan dengan kondisi Kota Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan penyusunan setiap pasal dalam raperda dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan yang kita buat ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena itu setiap pasal sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi acuannya,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan raperda mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (Perpres). Seluruh ketentuan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan norma yang akan diterapkan di tingkat daerah.
“Baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun aturan lain yang lebih tinggi semuanya menjadi acuan. Pokoknya yang berkaitan dengan undang-undang yang lebih tinggi tidak boleh bertentangan dengan perda yang kita susun,” katanya.
Menurut Kamaruddin, pemerintah daerah tidak menyusun aturan yang keluar dari koridor regulasi nasional. Justru, perda ini hadir untuk menerjemahkan ketentuan yang sudah ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
“Pada dasarnya tidak ada yang bertentangan. Dari PP itu sebenarnya sudah sangat detail, sehingga kita tinggal memasukkan hal-hal yang menjadi kearifan lokal di Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang lebih operasional dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kamaruddin menegaskan, sinkronisasi regulasi menjadi prinsip utama dalam proses pembahasan sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif di Kota Samarinda.
“Yang kita lakukan adalah menyelaraskan aturan pusat dengan kebutuhan daerah melalui penguatan kearifan lokal, tanpa keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kamaruddin. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



