Bapemperda DPRD Samarinda Klarifikasi Masalah Raperda RTRW

4 / 100

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/2/2023).

Dalam konferensi pers tersebut Bapemperda DPRD Samarinda mengklarifikasi masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, yang batal disahkan di Rapat Paripurna DPRD Samarinda.

Pembatalan pengesahan Raperda tersebut disebabkan karena jumlah anggota dewan hadir di Rapat Paripurna tidak kourum. Dari 45 anggota DPRD Samarinda hanya dihadiri 13 anggota dewan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra bahwa Raperda RTRW Samarinda tersebut merupakan Raperda inisiatif dari Pemkot Samarinda. Raperda tersebut batal disahkan saat Rapat Paripurna DPRD Samarinda, karena dilaksanakan tidak sesuai mekanisme.

“Pengesahan Raperada RTRW Samarinda ditunda, karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan. Bahkan diduga proses terbitnya rekomendasi ATR/BPN cacat hukum dan prosedural. Bahkan, Kemendagri telah memberikan ruang kepada DPRD Samarinda untuk menunda pengesahan Raperda RTRW, tetapi DPRD Samarinda harus mengirimkan surat ke Kemendagri,” jelas Samri Shaputra, kemarin.

Dia menjelaskan mekanisme yang tidak sesuai dilaksanakan, yakni belum terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) RTRW Samarinda, tidak ada Pandangan Umum (PU) dan Pendapat Akhir (PA)  Fraksi DPRD Samarinda terhadap RTRW Samarinda, Bapemperda tidak diberi kesempatan melaksanakan tugas sesuai Peraturan DPRD Samarinda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Kami juga keberatan dengan Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07. Berita Acara itu ditandatangani Ketua DPRD Samarinda Sugiyono dan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Berita Acara itu tidak berdasarkan mekanisme dan penandatanganan Ketua DPRD Samarinda diduga dipalsukan. Dugaan itu mengacu pengakuan dari Ketua DPRD Samarinda saat rapat forum tertutup dihadiri Forkopimda Samarinda,” ungkap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker