![](https://gosamarinda.com/wp-content/uploads/2022/10/Afif.jpg)
SAMARINDA – Reklame berbagai bentuk kampanye telah mulai bertebaran di berbagai sudut Kota Samarinda. Fenomena jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut menjadi perhatian anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Gerindra Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Dia mengingatkan seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ini, kata dia, masih banyak reklame dan materi kampanye bacaleg sudah terpasang di berbagai lokasi di Samarinda.
“Aturan dari KPU harus diikuti. Tulisan bacaleg yang sudah terpasang seharusnya dicabut. Sebab, tahap kampanye belum dimulai,” ungkapnya.
Menurut dia, seluruh parpol hanya diperbolehkan memasang reklame secara internal. Dan menggelar pertemuan terbatas secara internal. Namun, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, parpol harus memberitahu KPU dan Bawaslu terlebih dahulu.
“Ketika ada tulisan caleg atau bacaleg pada reklame, itu sudah menjadi kampanye, bukan lagi sosialisasi,” tegas Afif Rayhan Harun.
Namun, ia menambahkan bahwa jika reklame hanya berisi ucapan Idulfitri atau pesan-pesan serupa tanpa unsur ajakan untuk mencoblos, hal tersebut tidak masalah.
Jadwal kampanye resmi akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Hingga saat itu, para bacaleg diharapkan untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan demi terciptanya proses pemilihan yang adil dan berintegritas. (ADV)