SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan penundaan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Minum Alkohol (Minol) di Kota Samarinda. Alasannya, karena lebih dari lima puluh persen pasal di dalam Raperda Minol dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
Menurut dia, usai menerima informasi dari bagian hukum DPRD bahwa Raperda Minol ini mengalami kelemahan dasar hukum. Dan, DPRD Samarinda memutuskan untuk melakukan revisi mendalam. Lebih dari setengah pasal dalam Raperda ini perlu diperbaiki, agar sesuai dengan rujukan hukum.
“Kami akan merevisi judul dalam Perda tersebut, untuk disesuaikan dengan rujukan hukum yang kuat. Kami akan segera menyiapkan judul baru. Dan proses revisi ini tidak akan memakan waktu lama,” jelasnya.
Menurut dia, proses revisi ini akan melibatkan bagian hukum. Ini untuk memastikan bahwa produk hukum yang akan dikeluarkan memiliki dasar hukum kuat. Dan sesuai tujuan yang ingin dicapai untuk Samarinda.
“Meskipun terjadi penundaan. Keputusan untuk melakukan revisi mendalam menunjukkan keseriusan DPRD Samarinda menyusun Perda Minol, yang sesuai dengan peraturan pusat. Dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Samarinda,” ujar dia. (ADV)