Sertifikat Kavling Kemang Raya Berbeda, DPRD Samarinda Bakal Panggil BPN

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti aduan warga pembeli tanah kavling di kawasan Kemang Raya, Jalan Loa Gagak, RT 09, Kelurahan Loa Buah. Aduan tersebut berkaitan dengan belum adanya kepastian pengurusan sertifikat tanah serta perbedaan jenis sertifikat yang diterima sejumlah pembeli.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I meminta pihak pengembang memberikan penjelasan mengenai status sertifikat dan kepastian hak kepemilikan tanah yang telah dibeli warga. Dan, DRPD Samarinda juga berencana akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk dapat memberikan penjelasan terhadap masalah tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan aduan warga berangkat dari kekhawatiran terhadap kepastian dokumen kepemilikan tanah mereka. Sebab, sebagian pembeli mengharapkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi justru menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Agenda hari ini ada aduan dari beberapa warga atas nama pembeli tanah kaplingan. Kebetulan ada di RT 09 di Loa Buah,” ujar Ronal Stephen Lonteng usai RDP di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, warga meminta kejelasan mengenai sertifikat yang menjadi hak mereka setelah membeli tanah kavling tersebut. Karena itu, DPRD menghadirkan pihak pengembang untuk meminta penjelasan mengenai proses pengurusan sertifikat, sekaligus memastikan tindak lanjut terhadap keluhan pembeli.

“Ada informasi mereka mengharapkan kepastian terkait sertifikat kepemilikan. Itu yang hari ini kami memanggil pihak developer sebagai pengembang lahan, penjual,” katanya.

Menurut Ronal, persoalan utama yang muncul ialah perbedaan dokumen sertifikat yang diterima pembeli. Sebagian warga mengharapkan SHM. Sedangkan beberapa lainnya telah menerima SHP. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pembeli mengenai status hak atas tanah yang mereka peroleh.

“Titik poin permasalahan itu sebenarnya hari ini kan mereka ini menerima informasi di saat mereka itu mengharapkan ada kepastian terhadap SHM. Karena di beberapa itu baru menerima SHP, hak pakai,” jelasnya.

Ronal menyebut pihak pengembang telah memberikan penjelasan dalam RDP. Berdasarkan keterangan pengembang yang disampaikan dalam rapat, perbedaan jenis sertifikat tersebut baru diketahui setelah proses pengelolaan dan pembagian lahan menjadi kavling berjalan. Namun, penyebab munculnya perbedaan sertifikat itu belum dapat dipastikan.

“Kami belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab perbedaan SHM dan SHP di kawasan tersebut,” katanya.

Ronal menegaskan, DPRD perlu memperoleh keterangan langsung dari BPN untuk mengetahui dasar penerbitan sertifikat serta status tanah yang dipersoalkan warga. “Dari developer memang menyampaikan dari proses mereka itu mengelola tanah itu untuk dikapling, ke sininya baru mengetahui kalau di antara beberapa kaplingan itu oleh BPN ternyata menyiapkan sertifikat kepemilikan berbentuk SHP,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I berencana memanggil BPN untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perbedaan jenis sertifikat di kavling Kemang Raya sekaligus membantu menjawab kekhawatiran warga terkait kepastian hak atas tanah yang telah mereka beli.

“Kami akan memanggil BPN untuk memberikan keterangan terhadap kondisi tanah yang dimaksudkan di tanah kavling itu nanti,” pungkas Ronal Stephen Lonteng. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker