
KUKAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kukar mencatat sekitar 20 temuan kasus pelanggaran Perda. Sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemui di lapangan, yakni aktivitas berjualan di atas fasilitas umum (fasum), kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas, hingga persoalan perizinan operasional usaha.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, salah satu regulasi yang masih sering dilanggar masyarakat adalah Perda Nomor 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Contoh persoalan yang sering terjadi di lapangan seperti berjualan di atas fasilitas umum (fasum), ini termasuk mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Rasidi saat dihubungi media gosamarinda.com, Jum’at (30/10/2026).
Selain ketertiban penggunaan fasilitas umum, kata dia, pengawasan juga dilakukan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan raya. Pembatasan kendaraan dengan muatan berlebih diperlukan untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan.
“Kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas masih menjadi salah satu perhatian Satpol PP Kukar. Sebab, beban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat memperburuk kondisi jalan dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan berikutnya menyasar perizinan operasional berbagai jenis usaha. Mulai kuliner hingga kendaraan umum. Setiap pelaku usaha diharapkan memenuhi persyaratan perizinan dan menjalankan kegiatan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, Kukar memiliki sekitar 400 Perda. Dari jumlah tersebut, sekitar 82 Perda memuat ketentuan sanksi. Selain itu, terdapat kurang lebih 1.400 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi bagian dari produk hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Meski memiliki kewenangan penegakan aturan, lanjut dia, Satpol PP Kukar tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam menangani pelanggaran. Petugas tidak langsung melakukan tindakan tegas, tetapi memberikan teguran dan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang dilanggar.
“Jika kita melihat masyarakat yang melanggar Perda, akan ditegur dan diberikan penjelasan bahwa yang dilakukan itu melanggar Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan Perda membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat. Sebab, ketertiban daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi seluruh warga.
Karena itu, Satpol PP Kukar mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka masyarakat dapat segera menyampaikan laporan melalui layanan Satpol Siaga yang beroperasi selama 24 jam. “Dengan pengawasan dan keterlibatan masyarakat, diharapkan pelaksanaan Perda di Kukar dapat berjalan lebih optimal sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. (adv/ki/Diskominfo Kukar)
Editor : Abdul Rahman



