DPRD Samarinda Keberatan Perumahan Komersial Terima Insentif

SAMARINDA – Pemberian insentif pemerintah daerah kepada pengembang perumahan komersial menjadi salah satu poin yang dipersoalkan DPRD Kota Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2024–2043 beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyebut, DPRD mengusulkan pengembang perumahan komersial tidak masuk kelompok penerima insentif pemerintah daerah. Dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai perlu diarahkan kepada pengembangan hunian yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“DPRD agak kurang ikhlas ketika pengembang-pengembang komersial turut diberikan insentif dari APBD. pemberian insentif harus mempertimbangkan karakteristik usaha dan kewajiban masing-masing pengembang,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Abdul Rohim menilai pengembang komersial memiliki orientasi usaha yang berbeda dengan penyediaan hunian bagi MBR. Persoalan itu menjadi perhatian dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

DPRD ingin memastikan ketentuan insentif dan disinsentif dalam raperda tidak membuka ruang pemberian fasilitas pemerintah kepada pihak yang tidak menjadi prioritas penerima dukungan anggaran daerah.

“Instrumen insentif dan disinsentif sebenarnya telah memiliki landasan dalam ketentuan perundang-undangan. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak, kompensasi, subsidi silang, hingga kemudahan dalam proses perizinan,” jelas Abdul Rohim.

Namun, kata dia, penerapan berbagai instrumen itu perlu diatur secara jelas. Terutama mengenai siapa yang berhak menerima dan dalam kondisi seperti apa fasilitas diberikan. DPRD menginginkan pengaturan tersebut tidak menyamaratakan seluruh jenis pengembangan perumahan.

Karena itu, Bapemperda DPRD Samarinda meminta OPD terkait meninjau kembali rumusan norma yang mengatur sasaran penerima insentif dan disinsentif. “Pengecualian terhadap perumahan komersial perlu diperjelas dalam rancangan regulasi itu,” tegas Abdul Rohim.

Menurutnya, pengaturan ini penting, karena Raperda RP3KP akan menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman Samarinda dalam jangka panjang hingga 2043. “Ketentuan yang disusun harus mampu memberikan arah kebijakan sekaligus memastikan fasilitas pemerintah digunakan sesuai tujuan pembangunan perumahan,” katanya.

Meski demikian, kata dia, Bapemperda masih menunggu perbaikan substansi dari OPD sebelum kembali melanjutkan pembahasan dan menentukan rumusan yang akan difinalisasi. “Ini belum selesai. Kami minta norma dalam raperda direvisi, agar pada pertemuan berikutnya bisa difinalisasi,” pungkas Abdul Rohim. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker