
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berhasil meraih penghargaan Status Kinerja Tinggi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Sesuai penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2024, Kota Samarinda mendapatkan skor 3,5820.
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-29 di Halaman Balikpapan Sport & Center (BSCC) Dome, Jumat (25/4/2025).
Kota Samarinda masuk 10 besar nasional Kategori Kota terbaik se-Indonesia dalam EPPD tahun 2024. Ini Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah SEcara Nasional Tahun 2024 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengucapkan syukur atas penghargaan Kota Samarinda meraih status kinerja tinggi dari Kemendagri RI.
“Alhamdullilah. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarkat Samarinda. Penghargaan ini bukan hanya milik Wali Kota, tetapi milik kita semua,” ungkap Andi Harun.
Menurut dia, prestasi yang diraih ini merupakan cerminan positif tata kelola pemerintahan di Kota Samarinda. Namun, jangan sampai membuat lengah. Penghargaan ini harus semangat terus memperbaiki kualitas pelayanan public dan pembangunan daerah.
“Penghargaan ini merupakan dorongan kita semua untuk terus berbenag. Yang belum baik, kita perbaiki. Yang sudah baik, kita tingkatkan lagi,” tandas Andi Harun.
Andi Harun menyampaikan beberapa program prioritas Pemkot Samarinda. Salah satunya, pemberdayaan masyarakat melalui penyaluran dana Rp100 juta hingga Rp300 juta bagi setiap Rukun Tetangga (RT).
“Dana itu difokuskan ke pembangunan fisik skala kecil. Dan bantuan pendidikan pelajar dari keluarga kurang mampu,” kata dia.
Skor dan Status Kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 Berdasarkan Evaluasi Kemendagri :
- Kota Surakarta (3,7000) (Tinggi)
- Kota Denpasar (3,7751) (Tinggi)
- Kota Balikpapan (3,7080) (Tinggi)
- Kota Tangerang (3,6983) (Tinggi)
- Kota Medan (3,6109) (Tinggi)
- Kota Batu (3,6057) (Tinggi)
- Kota Samarinda (3,5820) (Tinggi)
- Kota Makassar (3,5720) (Tinggi)
- Kota Tangerang Selatan (3,5480) (Tinggi)
- Kota Yogyakarta (3,5166) (Tinggi)
(gs/adv)