Turun, APBD Berau 2026 Disepakati Rp3,4 Triliun

TANJUNG REDEB – DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menyepakati APBD sebesar Rp3,4 Triliun. Angka ini jauh menurun dari APBD sebelumnya, yang menembus Rp6 Triliun. Kesepakatan itu dipaparkan dalam Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Tanjung Redeb pada Minggu malam (30/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, serta turut dihadiri juga jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa Rancangan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama DPRD berau yakni sebesar Rp3,4 triliun lebih.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp450 miliar, terdiri dari empat komponen penerimaan yakni Pajak Daerah Rp168 miliar lebih, Retribusi Daerah Rp132 miliar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp15 miliar lebih dan lain-lain PAD Yang Sah Rp134 miliar lebih.

“Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp2,2 triliun lebih terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,7 triliun lebih dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp529 miliar lebih,” tuturnya.

Selanjutnya, Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3,4 triliun lebih. Belanja Daerah tersebut terbagi dalam empat kelompok yakni Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga serta Belanja Transfer. “Terakhir, penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp688 miliar lebih,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa Keuangan Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah, dimana prinsip pengelolaan fiskal yang hati-hati dan berkesinambungan menghendaki adanya keseimbangan fiskal.

“Rancangan APBD tahun 2026 itu diharapkan akan lebih dinamis dan mendorong kita semua untuk melaksanakan pembangunan secara optimal dengan tetap memanfaatkan seluruh potensi sumberdaya yang tersedia,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disampaikan bahwa rekomendasi ini berasal dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan.

Evaluasi dalam hal ini adalah DJPK terhadap Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 untuk menguji kesesuaian dengan UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD, yang menyebutkan bahwa evaluasi ini merupakan amanat regulasi untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip keadilan bagi masyarakat. “Penyesuaian bertujuan menjamin kepastian hukum, sinkronisasi fiskal nasional, serta perlindungan daya saing usaha dan UMKM,” tuturnya.

Terakhir, Sri pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi sehingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. (gs/adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker