Modal Rp25 Juta, Wakar SMP Produksi Narkoba

SAMARINDA –  Heriyanto (47), wakar SMP di kawasan Jalan Aminah Syukur, Samarinda nekad membeli alat mencetak narkoba jenis double L dari uang hasil menjual tanah sebesar Rp25 juta.

“Saya titip uang ke teman saya untuk membeli alat itu. Dan bulan Oktober kemarin datang,” kata Heri, kemarin.

Dia mengaku meski telah mencetak 300 butir pil koplo (double L) per hari, namun belum memasarkannya. Karena pil koplo itu semuanya dibawa rekannya saat masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Saya tidak tahu. Semua dibawa Pr pak. Saya tidak tahu dibawa kemana. Saya cuma buat aja. Dan saya tidak tahu dibawa kemana yang sudah dibuat,” kata Heri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena ditemui wartawan di lokasi kejadian, Jalan Aminah Syukur, Minggu (28/11) malam mengatakan bahwa pelaku diamankan Sabtu (28/11) malam ini.  

Pelaku diduga memproduksi ribuan pil koplo atau dobel L di gudang sekolah. Dan, polisi menyita peralatan produksi, bahan-bahan, dan ribuan butir pil koplo. Pelaku Heriyanto diciduk sekitar pukul 20.00 WITA di sekolah itu.  Pelaku tidak berkutik, setelah polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan peralatan produksi tersebut.

“Informasi awal, alat-alat ini digunakan untuk memproduksi doubel L. Namun saat ini, kami masih akan memeriksakan lebih jauh kandungan bahan-bahan hasil temuan itu.  Itu kita pastikan lagi. Awalnya, memang untuk pembuatan doubel L. Tapi, kira harus tes lagi di laboratorium,” kata Andika.

Dia menyampaikan bahwa pelaku merupakan wakar sekolah tersebut. Pelaku sudah 5 tahun bekerja sebagai wakar. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Dimana, anak-anak belajar di rumah dan sekolah tutup.

“Pelaku ini, mendapatkan bahan-bahan produksi dari kiriman Jakarta. Ini masih awal. Kami sedang dalami keterangannya. Kemudian, ada 1 orang lagi temannya, perannya apa? Itu sedang kami telusuri,” kata dia Andika.

Untuk penyelidikan, Heriyanto  langsung digelandang bersama peralatan, bahan produksi dan ribuan butir pil koplo disita sebagai barang bukti.

Apabila terbukti bersalah, maka pelaku terancam melanggar UU Nomor 35   tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker